BETVNEWS - Dinas Kesehatan Kabupaten Kepahiang, akan memberikan sanksi bagi salah satu tenaga kesehatan, berinisial J-N (38) yang diketahui terlibat kasus tindak pidana penggelapan. Dengan modus meminjamkan uang, dengan memberikan keuntungan yang mengatasnamakan Koperasi Dinas Kesehatan. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepahiang H. Tajri Fauzan, SKM, M.Kes yang juga adalah pembina, pengurus dan penasehat koperasi tersebut menyatakan jika pihaknya belum menerima laporan dari pengurus koperasi. Namun pihaknya menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian. "Terkait kasus penipuan belum ada laporan pengurus koperasi kepada saya, namun pada dasarnya ini adalah penipuan pribadi dari pelaku sendiri bukan dinas. Dan kita menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak berwajib," ungkapnya. Selanjutnya, selama menjalani masa penyidikan yang bersangkutan akan diberikan sanksi administrasi terlebih dahulu. "Saya secara pribadi berharap mudah-mudahan proses hukumnya selesai dengan baik. Dan pelaku menyadari perbuatannya, yang terpenting mau berubah," ujarnya. Diketahui untuk saat ini, J-N telah diserahkan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Kepahiang kedalam Rumah Tahanan Polres Polres Kepahiang untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. (Hendri Suwi)
Oknum Bidan Terjerat Hukum, Dinkes Serahkan ke Polisi
Jumat 05-11-2021,11:26 WIB
Editor : beken1
Kategori :