BETVNEWS,- Satreskrim Polres Mukomuko telah melayangkan surat panggilan terhadap pengemudi kendaraan dinas yang diamankan oleh Satlantas pada Kamis lalu. Karena menggunakan plat palsu pada kendaraan dinas milik pemerintah. Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi mengatakan bahwasanya pemanggilan ini tidak hanya dilakukan kepada pengemudi inisial L namun juga kepada orang tua pengemudi kendaraan yang bernomor polisi palsu tersebut. "Bila berpijak pada landasan hukum pengemudi yang memasukkan plat nomor kendaraan bisa diancam pidana, karena pada pasal 280 undangan-undang lalu lintas menyatakan bahwa mengganti plat nomor yang tidak sesuai dengan aslinya diancam hukuman penjara dua bilan dan denda Rp. 500 ribu," jelasnya. Namun demikian menurut Kapolres bahwa untuk pasal yang lain itu nantinya akan berkembang pada saat pelaku diperiksa termasuk ulah pelaku yang membahayakan anggota. (jemiand)
Pengemudi Mobil Dinas Plat Palsu Diperiksa
Senin 15-11-2021,11:44 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 07-09-2026,19:21 WIB
Ini Cara Menanam Bawang Bombai dengan Benar, Tumbuh Subur dan Panen Melimpah
Senin 07-09-2026,16:13 WIB
Cobain! Minuman Segar dari Buah Alpukat Enak dan Mudah Dibuat di Rumah
Senin 07-09-2026,18:08 WIB
Perdana! Kopi Bengkulu Diekspor ke Italia, Nilainya Capai Rp1,24 Miliar
Senin 07-09-2026,21:31 WIB
Buntut Mobil Ditarik, Oknum Anggota Polres OKU Diduga 'Tahan' Anak dan Istri Petugas Eksekusi Fidusia
Senin 07-09-2026,14:39 WIB
Wajib Tahu, Ini Penyebab Sakit Pinggang, Waspada Tiba-tiba Menyerang!
Terkini
Selasa 08-09-2026,10:53 WIB
Istri Alami 4 Jari Kaki Putus, Suami Minta Pelajar Penabrak Kooperatif
Selasa 08-09-2026,10:14 WIB
Bupati Lebong Launching Tahapan Pilkades Serentak 2026 di 78 Desa
Senin 07-09-2026,21:31 WIB
Buntut Mobil Ditarik, Oknum Anggota Polres OKU Diduga 'Tahan' Anak dan Istri Petugas Eksekusi Fidusia
Senin 07-09-2026,19:21 WIB
Ini Cara Menanam Bawang Bombai dengan Benar, Tumbuh Subur dan Panen Melimpah
Senin 07-09-2026,19:17 WIB