BETVNEWS,- Satreskrim Polres Mukomuko telah melayangkan surat panggilan terhadap pengemudi kendaraan dinas yang diamankan oleh Satlantas pada Kamis lalu. Karena menggunakan plat palsu pada kendaraan dinas milik pemerintah. Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi mengatakan bahwasanya pemanggilan ini tidak hanya dilakukan kepada pengemudi inisial L namun juga kepada orang tua pengemudi kendaraan yang bernomor polisi palsu tersebut. "Bila berpijak pada landasan hukum pengemudi yang memasukkan plat nomor kendaraan bisa diancam pidana, karena pada pasal 280 undangan-undang lalu lintas menyatakan bahwa mengganti plat nomor yang tidak sesuai dengan aslinya diancam hukuman penjara dua bilan dan denda Rp. 500 ribu," jelasnya. Namun demikian menurut Kapolres bahwa untuk pasal yang lain itu nantinya akan berkembang pada saat pelaku diperiksa termasuk ulah pelaku yang membahayakan anggota. (jemiand)
Pengemudi Mobil Dinas Plat Palsu Diperiksa
Senin 15-11-2021,11:44 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 24-06-2026,17:50 WIB
Pangkopassus Letjen TNI Djon Afriandi Dapat Gelar Kehormatan Panglima Raja Dalam Adat Bengkulu
Rabu 24-06-2026,11:49 WIB
Diduga Ada Kecurangan SPMB Jalur Domisili, Puluhan Orang Tua Datangi SMAN 3 Kota Bengkulu
Rabu 24-06-2026,14:29 WIB
Realisasi Program MBG di Bengkulu Capai Rp247,36 Miliar, Sasar 348.071 Penerima Manfaat
Rabu 24-06-2026,12:39 WIB
Peras Kepala Sekolah Rp15,5 Juta, 2 Oknum Mengaku Pers Digelandang Polres Mukomuko
Terkini
Rabu 24-06-2026,18:46 WIB
Pelaku Penebangan Pohon Pantai Panjang Mangkir, Pemkot Bengkulu Layangkan Panggilan Kedua
Rabu 24-06-2026,17:50 WIB
Pangkopassus Letjen TNI Djon Afriandi Dapat Gelar Kehormatan Panglima Raja Dalam Adat Bengkulu
Rabu 24-06-2026,17:44 WIB
Ngopi Santai Bareng BEM se-Kota Bengkulu, Kapolda Tegaskan Pintu Polda Terbuka untuk Aspirasi
Rabu 24-06-2026,17:35 WIB