BETVNEWS,- Satreskrim Polres Mukomuko telah melayangkan surat panggilan terhadap pengemudi kendaraan dinas yang diamankan oleh Satlantas pada Kamis lalu. Karena menggunakan plat palsu pada kendaraan dinas milik pemerintah. Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi mengatakan bahwasanya pemanggilan ini tidak hanya dilakukan kepada pengemudi inisial L namun juga kepada orang tua pengemudi kendaraan yang bernomor polisi palsu tersebut. "Bila berpijak pada landasan hukum pengemudi yang memasukkan plat nomor kendaraan bisa diancam pidana, karena pada pasal 280 undangan-undang lalu lintas menyatakan bahwa mengganti plat nomor yang tidak sesuai dengan aslinya diancam hukuman penjara dua bilan dan denda Rp. 500 ribu," jelasnya. Namun demikian menurut Kapolres bahwa untuk pasal yang lain itu nantinya akan berkembang pada saat pelaku diperiksa termasuk ulah pelaku yang membahayakan anggota. (jemiand)
Pengemudi Mobil Dinas Plat Palsu Diperiksa
Senin 15-11-2021,11:44 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 02-10-2026,22:44 WIB
Ini Bahan Alami yang Dapat Membantu Meredakan Batuk, Cek di Sini!
Jumat 02-10-2026,18:35 WIB
Armada Terbatas, Bapenda Bengkulu Selatan Petakan Ulang Potensi Retribusi Sampah 2027
Jumat 02-10-2026,15:08 WIB
Bisa Kelebihan Berat Badan, Ini Efek Samping Minuman Manis bagi Kesehatan
Jumat 02-10-2026,16:00 WIB
Cek Daftar Minuman Segar dari Buah Delima, Enak dan Cocok untuk Cuaca Panas
Jumat 02-10-2026,15:41 WIB
Simpan 23 Gram Sabu dan Pil Inex di Kotak Kacamata, 2 Pria Diringkus Ditresnarkoba Polda Bengkulu
Terkini
Sabtu 03-10-2026,13:53 WIB
7 Daftar Makanan yang Perlu Dihindari Penderita Kolesterol, Hati-hati Berlebihan
Sabtu 03-10-2026,11:57 WIB
Hati-hati Berlebihan, Ini 6 Efek Samping Teh Peppermint bagi Kesehatan yang Perlu Diketahui
Sabtu 03-10-2026,11:28 WIB
Cek Manfaat Teh Peppermint untuk Kesehatan, Bisa Bantu Meredakan Gangguan Pencernaan
Jumat 02-10-2026,22:55 WIB
Enak dan Bergizi, 7 Rekomendasi Makanan untuk Menambah Berat Badan
Jumat 02-10-2026,22:44 WIB