18 September Masa Penahanan RM CS Habis, Berikut Langkah KPK

Rabu 16-08-2017,20:18 WIB

BETVNEWS - Pasca menahan Jhony Wijaya di rutan Bengkulu, KPK memperpanjang masa tahanan tersangka suap fee proyek pembangunan jalan di provinsi Bengkulu, yakni gubernur non aktif ridwan Mukti dan Istrinya Lili Martiani Maddari serta dirut PT RPS Rico Dian Sari. Perpanjangan dilakukan selama 30 hari kedepan dan akan habis pada tanggal 18 september mendatang. ketua tim Jaksa Penuntut Umum KPK Fitroh Roh Cahyanto menyatakan, pihaknya masih melengkapi alat bukti terhadap 3 tersangka. Dalam waktu dekat ketiganya pun akan menyusul untuk dilengkapi berkasnya dan dilimpahkan ke Bengkulu. Baca Juga Penyuap Ridwan Mukti Dititip KPK ke Rutan Bengkulu, Ini Alasannya “Masih ada beberapa alat bukti yang diperlukan, Ya dalam waktu dekat akan menyusul untuk dilimpahkan ke pengadilan”. Ujar Fitroh kepada awak media. KPK juga menyatakan siap untuk membuktikan perkara ini di persidangan di pengadilan tipikor Bengkulu. KPK juga tidak menampik terkait adanya kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini. (Taufan)

Tags :
Kategori :

Terkait