BETVNEWS, - Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, kembali melakukan pemeriksaan terhadap R-H yang merupakan ibu rumah tangga, berasal dari desa Pagar Besi Bengkulu Tengah, lantaran diduga melakukan tindakan pidana penipuan dengan modus investasi arisan online. Namun melalui kuasa hukum terlapor, membantah bahwa telah melakukan penipuan. Bahkan menurut Sugiarto, S.H kuasa hukum terlapor, bahwa kliennya tersebut sudah banyak dikembalikan, bahkan para member telah menerima uang lebih dari R-H. Oleh karena itu dirinya membantah, bahwa yang dilaporkan tersebut bukanlah sebuah penipuan, melainkan murni kasus perdata. "Klien saya sudah mengembalikan uang yang diberikan para membernya, bahkan dengan bukti rekening koran serta bukti transfer, kepada para member telah menerima uang lebih dari yang yang di berikan saat awal mengikuti arisan, ini bukanlah kasus penipuan atau penggelapan seperti yang dilaporkan, kasus tersebut merupakan kasus perdata murni," ujarnya. Sebelumnya, R-H dilaporkan oleh kuasa hukum korban, yang diduga menjadi korban arisan online ke Polda Bengkulu, dimana dalam laporan tersebut para korban sebanyak 20 orang telah mengalami kerugian dengan total mencapai Rp. 1,2 miliar. (Adi)
Terlapor Arisan Online Bantah Menipu
Jumat 25-02-2022,11:51 WIB
Editor : beken1
Kategori :