Penimbun Minyak Goreng Tersangka

Rabu 16-03-2022,23:14 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1

BETVNEWS, - Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan terhadap B-A dan A-R warga Kelurahan Betungan dan warga Talang Sali Kabupaten Seluma, atas penimbunan minyak goreng beberapa waktu lalu, saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau menjelaskan, keduanya terbukti bersalah yang telah menimbun dan menjual minyak goreng kemasan dengan harga melebihi HET. “Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini kita sedang lakukan upaya tindak lanjut,” sampai AKP Welliwanto Malau, Rabu (16/03) sore. Kedua tersangka B-A dan A-R, telah ditahan dibalik jeruji besi Polres Bengkulu, keduanya dikenakan pasal 107 junto pasal 29 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2014, juncto pasal 11 ayat 2 Perpres nomor 71 tahun 2015 tentang penetapan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting dalam waktu tertentu kelangkaan, dengan hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp. 50 miliar. “Terhadap kedua tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan,” lanjutnya. Adapun beberapa barang bukti yang diamankan, puluhan dus Minyak Goreng berbagai merek, dan satu unit mobil bak terbuka. (Wisnu)

Tags :
Kategori :

Terkait