Kontraktor Revitalisasi Tebat Gelumpai DPO Polisi

Jumat 18-03-2022,13:14 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1

BETVNEWS, - Kontraktor proyek revitalisasi Tebat Gelumpai, yang berinisial F-I warga Kabupaten Bengkulu Selatan, masuk daftar pencarian orang (DPO) karena menjadi pembeli BBM Subsidi untuk mengerjakan proyek tersebut. Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan, sebelumnya G-I selaku penyuplai minyak subsidi kepada F-I, telah diringkus dan ditetapkan tersangka oleh Subdit tindak Pidana Tertentu Polda Bengkulu, namun F-I saat akan diringkus melarikan diri. "Pertama kali diringkus G-I, namun saat akan meringkus tersangka kedua yakni F-I, berhasil melarikan diri dan kita tetapkan sebagai DPO," ungkapnya . Kedua tersangka dikenakan pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 202, tentang Migas dan junto pasal 55 KUHP pidana tentang minyak dan gas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Adi)

Tags :
Kategori :

Terkait