BETVNEWS, - Kontraktor proyek revitalisasi Tebat Gelumpai, yang berinisial F-I warga Kabupaten Bengkulu Selatan, masuk daftar pencarian orang (DPO) karena menjadi pembeli BBM Subsidi untuk mengerjakan proyek tersebut. Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan, sebelumnya G-I selaku penyuplai minyak subsidi kepada F-I, telah diringkus dan ditetapkan tersangka oleh Subdit tindak Pidana Tertentu Polda Bengkulu, namun F-I saat akan diringkus melarikan diri. "Pertama kali diringkus G-I, namun saat akan meringkus tersangka kedua yakni F-I, berhasil melarikan diri dan kita tetapkan sebagai DPO," ungkapnya . Kedua tersangka dikenakan pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 202, tentang Migas dan junto pasal 55 KUHP pidana tentang minyak dan gas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Adi)
Kontraktor Revitalisasi Tebat Gelumpai DPO Polisi
Jumat 18-03-2022,13:14 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 15-04-2026,15:12 WIB
Pemkot Pagar Alam Gelar Rapat Koordinasi Terpadu SE2026, Perkuat Data Ekonomi dan Statistik Sektoral
Rabu 15-04-2026,15:06 WIB
Sukses Ungkap Korupsi Triliunan di Kejati Bengkulu, Victor Antonius Promosi ke Bapissus
Rabu 15-04-2026,15:02 WIB
Pemkot Bengkulu Mobilisasi CSR Perbankan Bangun Ratusan Gazebo Gratis
Rabu 15-04-2026,14:53 WIB
Tepis Isu Merger dengan Gerindra, NasDem Bengkulu Kompak Protes Keras Pemberitaan Tempo
Rabu 15-04-2026,14:40 WIB
PLN Kerahkan Tim Elit PDKB Kawal Pasokan Listrik MTQ Bengkulu di Seluma
Terkini
Kamis 16-04-2026,13:46 WIB
Skandal Sertifikat di Hutan Lindung, 2 Pejabat BPN Manna dan 1 Pensiunan Jadi Tersangka
Kamis 16-04-2026,13:42 WIB
Dukung Petani, Pemkab Bengkulu Selatan Sediakan Peminjaman Jonder Gratis
Kamis 16-04-2026,13:12 WIB
BPBD Bengkulu Selatan Usulkan Pengadaan 3 Unit Kendaraan Taktis Senilai Rp1 Miliar
Kamis 16-04-2026,13:10 WIB
Sidang Korupsi PDAM Bengkulu, Saksi Ungkap Aliran Dana Rp85 Juta yang Menyeret Nama Pj Wali Kota
Kamis 16-04-2026,13:05 WIB