BETVNEWS - Lantaran menjadi endorse website judi online di Media Sosial, A-B warga Jalan Bakti Husada Kelurahan Lingkar Barat Kota Bengkulu berhasil diamankan Subdit Siber Direktoat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aries Andhi mengatakan, pelaku A-B yang berprofesi sebagai DJ menyebarkan konten bermuatan perjudian atau menjadi endorse konten perjudian melalui akun Instagram pribadi milik Tersangka A-B. A-B mendapatkan keuntungan dari pemain yang memakai kode endorse miliknya dalam situs judi online, setelah itu A-B mendapatkan keuntungan senilai Rp 4 juta perbulan. "A-B terbukti menjadi endorse dan menyebarkan konten perjudian melalui akun Instagram pribadi miliknya, keuntungan a-b dari menyebarkan konten tersebut sebesar Rp 4 juta perbulan," ujar Kombes Pol Aries Andhi Direskrimsus Polda Bengkulu Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya A-B dijerat Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Adi)
Jadi Endorse Website Judi Online, Pemain DJ Dibui
Senin 04-04-2022,13:08 WIB
Editor : beken1
Kategori :