BETVNEWS- Polda Bengkulu akhirnya berhasil menangkap pelaku penipuan, dengan modus jual beli rumah di perumahan milik PT. Hiba Mitra Devinda resmi ditahan. Pelaku adalah R-I, yang merupakan direktur utama perusahaan developer tersebut. Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Bengkulu, AKBP. Khaerudin, pelaku langsung dilakukan penahanan. "Untuk di Polda Bengkulu, satu laporan tetapi korbannya ada 6 orang" ujar Khaerudin. Adapun modus yang dilakukan pelaku, adalah dengan cara menjanjikan rumah di perumahan yang berlokasi di kelurahan timur indah. Namun setelah korban Indah Ariyanti menyetorkan uang sebesar Rp. 65 juta rupiah sebagai DP, rumah tak kunjung dibangun pada Februari 2017 lalu. Tak hanya di Polda Bengkulu, pelaku juga dilaporkan ke Polres Bengkulu oleh korban lain, yang menderita kerugian Rp. 35 Juta rupiah. (TAUFAN)
Pengusaha Developer, di Tahan Polisi
Kamis 03-05-2018,12:56 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 03-04-2026,15:47 WIB
Bupati Teddy Rahman: Murid yang Cerdas Lahir dari Guru yang Tak Pernah Berhenti Belajar
Jumat 03-04-2026,10:19 WIB
Isak Tangis Pecah di PN Bengkulu: Peluk Erat Sang Kakak, Adik Terdakwa Refpin Jatuh Pingsan
Jumat 03-04-2026,10:27 WIB
Sasar Rejang Lebong dan Bengkulu Utara, Helmi Hasan Siapkan Rp23,55 Miliar untuk Kelompok Usaha Hutan
Jumat 03-04-2026,15:05 WIB
Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dalam Penanggulangan Banjir di Kota Bengkulu
Jumat 03-04-2026,12:22 WIB
WFH Bukan Hambatan, Bupati Teddy Rahman Garansi Layanan Dukcapil Seluma Tetap Prima
Terkini
Jumat 03-04-2026,16:33 WIB
Bapenda Bengkulu Selatan Bidik 50 Titik Usaha untuk Pemasangan Tapping Box
Jumat 03-04-2026,15:47 WIB
Bupati Teddy Rahman: Murid yang Cerdas Lahir dari Guru yang Tak Pernah Berhenti Belajar
Jumat 03-04-2026,15:41 WIB
Waspada Karhutla! BMKG Pantau 30 Titik Panas di Bengkulu, Mukomuko dan Bengkulu Utara Paling Rawan
Jumat 03-04-2026,15:22 WIB
Walikota Ultimatum Pemilik Warem, Segera Bongkar atau Ditertibkan Paksa!
Jumat 03-04-2026,15:12 WIB