BETVNEWS- Polda Bengkulu akhirnya berhasil menangkap pelaku penipuan, dengan modus jual beli rumah di perumahan milik PT. Hiba Mitra Devinda resmi ditahan. Pelaku adalah R-I, yang merupakan direktur utama perusahaan developer tersebut. Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Bengkulu, AKBP. Khaerudin, pelaku langsung dilakukan penahanan. "Untuk di Polda Bengkulu, satu laporan tetapi korbannya ada 6 orang" ujar Khaerudin. Adapun modus yang dilakukan pelaku, adalah dengan cara menjanjikan rumah di perumahan yang berlokasi di kelurahan timur indah. Namun setelah korban Indah Ariyanti menyetorkan uang sebesar Rp. 65 juta rupiah sebagai DP, rumah tak kunjung dibangun pada Februari 2017 lalu. Tak hanya di Polda Bengkulu, pelaku juga dilaporkan ke Polres Bengkulu oleh korban lain, yang menderita kerugian Rp. 35 Juta rupiah. (TAUFAN)
Pengusaha Developer, di Tahan Polisi
Kamis 03-05-2018,12:56 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 18-09-2026,21:15 WIB
Jangan Salah Pahami Ajakan Salat Taubat Gubernur Helmi Hasan: Solusi Bumi dan Langit Berjalan Iringan
Jumat 18-09-2026,15:22 WIB
Cegah Penyalahgunaan BBM Subsidi, Pertamina Siap Blokir Barcode Kendaraan yang Bermasalah
Jumat 18-09-2026,15:33 WIB
Sederhana, Ini Cara Mudah Mengatasi Jerawat, Bisa Dicoba Setiap Hari
Jumat 18-09-2026,14:21 WIB
Cek di Sini! Efek Samping Buncis yang Jarang Diketahui, Berlebihan Bisa Sebabkan Perut Kembung
Jumat 18-09-2026,18:01 WIB
Perlu Coba! Ini Olahraga yang Dapat Mengecilkan Perut, Mudah Dilakukan dan Bantu Bakar Lemak
Terkini
Jumat 18-09-2026,21:24 WIB
Lilin Solidaritas Menyala, Wartawan Bengkulu Desak Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang
Jumat 18-09-2026,21:15 WIB
Jangan Salah Pahami Ajakan Salat Taubat Gubernur Helmi Hasan: Solusi Bumi dan Langit Berjalan Iringan
Jumat 18-09-2026,21:01 WIB
Bedah Rumah 205 Unit di Seluma Mulai Dikerjakan Serentak Oktober Mendatang
Jumat 18-09-2026,20:50 WIB
Kejari Kepahiang Tetapkan 2 Kadis Aktif Menjadi Tersangka Korupsi Proyek MCK
Jumat 18-09-2026,20:18 WIB