BETVNEWS, - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bengkulu memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2,75 gram, dihadapan 1 tersangka yang dihadirkan, sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender. Pemusnahan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala BNN kota Bengkulu AKBP Alexander S. Soeki, dan dihadiri Kejaksaan Negeri Bengkulu, Pengadilan Negeri Bengkulu, Kejaksaan Tinggi Bengkulu, juga Balai Pom Bengkulu. Sabu ini merupakan hasil penangkapan dari R-A warga Kecamatan Teluk Segara, yang merupakan seorang residivis dan diamankan pada bulan kemarin. “Sabu seberat 2,75 gram ini, dimusnahkan dengan blender, dan akan dikubur ke dalam tanah," sampai AKBP Alexander, S, Soeki, Kamis (21/04). (Wisnu)
BNN Musnahkan 2,75 Gram Sabu
Kamis 21-04-2022,11:32 WIB
Reporter : beken1
Editor : beken1
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-04-2026,10:54 WIB
Sidang Korupsi PDAM: Arif Gunadi dan Medi Pebriansyah Kompak Bantah Kecipratan Uang Suap THL
Kamis 09-04-2026,11:08 WIB
Dinding Papan Berganti Tembok, Kisah Buruh Kebun di Bengkulu Dapat Kado Bedah Rumah dari Kapolda
Kamis 09-04-2026,13:23 WIB
Respons Kondisi Ekonomi Terkini, Pemprov Bengkulu Siapkan Pergeseran Anggaran Rp50 Miliar di APBD-P
Kamis 09-04-2026,11:03 WIB
Total 186 Hektare Lahan Rusak, Pemkab Seluma Janji Kirim Bibit Gratis ke Petani Korban Banjir
Kamis 09-04-2026,14:39 WIB
Realisasi TPG Bengkulu Triwulan I Capai Rp219 Miliar, Sasar 18 Ribu Tenaga Pendidik
Terkini
Kamis 09-04-2026,16:16 WIB
Tindak Lanjut Temuan BPK, Pemkot Bengkulu Audit Fisik dan Surat Kendaraan Dinas
Kamis 09-04-2026,16:12 WIB
Seleksi Paskibraka Kota Bengkulu 2026 Dimulai 13 April, 273 Pelajar Siap Berebut Kuota
Kamis 09-04-2026,16:01 WIB
Sambut HUT PPNI ke-52, Walikota Pagar Alam Dukung Penguatan Peran Perawat, Garda Terdepan Layanan Kesehatan
Kamis 09-04-2026,15:00 WIB
Pemprov Bengkulu Bedah Legalitas HGU PT Bio Nusantara yang Diduga Kedaluwarsa
Kamis 09-04-2026,14:56 WIB