BETVNEWS, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan memastikan dugaan tindak pidana korupsi pada Baznas Bengkulu Selatan tahun anggaran 2019-2020 naik ke tingkat penyidikan. Hal ini disampaikan Kajari BS Hendri Hanafi Jum'at 22 Juli 2022.
"Jaksa penyidik telah menemukan kejanggalan berdasarkan keterangan dari pihak data dan dokumen, ada peristiwa pidana dalam menggunakan dana Baznas 2019-2020," terang Hendri Hanafi, Kajari Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Kesal Ditegur, Siswi Ini Nekat Minum Racun
Dugaan korupsi Baznas Bengkulu Selatan ini, berpotensi merugikan negara hingga ratusan juta. Namun pihaknya belum berani menyampaikan nilai secara pasti, sebab masih dalam rangkaian penyidikan.
Namun demikian, dalam waktu dekat ini pihak Kejari Bengkulu Selatan akan mengumpulkan barang bukti, beserta saksi, untuk memperkuat dugaan korupsi tersebut dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
"Target kami, dua bulan kedepan sudah ada hasil, dan sudah bisa dirilis atas dugaan kasus korupsi di Baznas Bengkulu Selatan," imbuhnya.
BACA JUGA:Hari Adhiyaksa Ke 62 Kejari Kaur Potong Tumpeng
Pada tahun anggaran 2019 yang lalu, Baznas Bengkulu Selatan telah menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten sebesar Rp. 1 Miliar, sedangkan untuk dana hibah tahun 2020 sebesar Rp. 2 Miliar, dimana dana tersebut diperuntukkan mengurus persoalan keagamaan dan sosial.
(YHK)