Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pelaku Penipuan Hewan Kurban

Selasa 26-07-2022,15:15 WIB
Reporter : Yoan
Editor : Wizon Paidi

BETVNEWS, - Penyidik Polres Bengkulu Selatan mengajukan perpanjangan masa penahanan terhadap S-A 43 tahun, warga desa Manggul pelaku kasus penipuan hewan kurban di Kabupaten Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Terjaring Razia Pajak, Kendaraan Tunggak Pajak Diminta Langsung Bayar

Perpanjangan penahanan yang disampaikan kepada Kejari Bengkulu Selatan tersebut, dilakukan lantaran saat ini penyidik Polres Bengkulu Selatan masih melengkapi berkas kasus tersebut, untuk selanjutnya dapat dilimpahkan. Oleh karena itu pengajuan perpanjangan selama 40 hari, akan segera disampaikan kepada Kejari Bengkulu Selatan, karena memang masa penahanan akan segera berakhir.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Bengkulu Selatan, Ipda Dodi Heriansyah membenarkan jika berkas kasus tindak pidana penipuan hewan kurban belum bisa dilimpahkan lantaran, beberapa berkas belum terlengkapi.

BACA JUGA:BRI Simpedes kembali Hadirkan Pesta Rakyat Simpedes 2022

"Saat ini kita masih menunggu keluarnya surat penetapan penyitaan barang bukti dari pengadilan. Kalau sudah keluar surat tersebut berkas segera kita kirim ke Kejari Bengkulu Selatan," kata Ipda Dodi Heriansyah.

Kendati sudah dilakukan damai secara kekeluargaan, namun demikian untuk perkara penipuan hewan kurban tersebut tidak akan dihentikan secara hukum. Sementara itu pelaku telah mengembalikan empat ekor dari lima ekor yang dibeli pengurus Masjid An-Nur.

(Y-H-K)

Kategori :