BETVNEWS, - Festival Tabut yang dilaksanakan di kawasan Sport Center Pantai Panjang kota Bengkulu, memang terdapat juru parkir untuk mengatur posisi kendaraan dan menjaga keamanan kendaraan saat datang ke lokasi Festival Tabut.
Namun untuk parkir tersebut, sudah ada ketentuan tersendiri sehingga jika ada oknum yang meminta retribusi parkir melebihi ketentuan yang ditetapkan, harus segera dilaporkan kepada pihak kepolisian.
BACA JUGA:Diduga Tersengat Listrik, Buruh Bangunan Ditemukan Meninggal
Menurut Kombes Pol Sudarno, Kabid Humas Polda Bengkulu, bahwa sesuai ketetapan dan ketentuan Pemerintah bahwa untuk besaran parkiran roda dua Rp. 2 ribu, sedangkan kendaraan roda empat sebesar Rp. 3 ribu, sehingga jika ada oknum yang mengambil biaya parkir melebihi ketentuan tersebut bisa melaporkan ke Polisi, karena merupakan pungli.
"Parkir sudah ditentukan Pemerintah, namun jika juru parkir meminta biaya parkir lebih dari yang sudah di tetapkan maka pengunjung festival tabut dan bazar diminta untuk segera melapor," ungkapnya.
BACA JUGA:Ditipu, Pedagang Telur Lapor Polisi
Lanjutnya, bahwa hal ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi para pengunjung, serta untuk memberantas juru parkir yang memanfaatkan kesempatan.
"Jangan sampai ada juru parkir yang memanfaatkan situasi, diperkirakan pengnjung ke acara Festival Tabut dan bazar, baik dari luar dan dalam kota Bengkulu akan banyak berdatangan," tutupnya.
(Adi)