Curi Satria FU, Anak Dibawah Umur Terancam 9 Tahun Penjara

Sabtu 06-08-2022,17:19 WIB
Reporter : Dwi 99
Editor : Wizon Paidi

BETVNEWS, - RI (16) remaja Kecamatan Lebong Tengah harus merasakan dinginnya jeruji besi Mapolres Lebong lantaran ulahnya melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Semelako Atas Kecamatan Lebong Tengah. RI diamankan anggota Polsek Lebong Tengah lantaran terbukti nekat mencuri Satria FU milik Sahrul Arifin warga Desa Semelako Atas.

BACA JUGA:Gembira Sambut Kejuaraan Nasional Wushu Piala Presiden

Disampaikan Kapolsek Lebong Tengah, Iptu Tulus Wibowo kronologis kejadian terjadi pada Jumat pekan lalu, saat itu korban sahrul sedang bermain di rumah Rewis sedangkan sepeda motor jenis Suzuki FU tanpa plat nomor terparkir di halaman rumah Rewis. Saat hendak pulang, korban sahrul kaget melihat sepeda motornya sudah tak ada di tempat semula, merasa kehilangan korban sahrul melapor ke Polsek Lebong Tengah.

Mendapat laporan, jajaran anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan dan diringkus lah RI di salah satu kediaman kerabatnya tanpa perlawanan. Dari keterangan pelaku, sepeda motor tersebut tidak untuk dijual melainkan untuk digunakan sendiri.

BACA JUGA:Xiao Resmi Jadi Maskot Kejuaraan

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit motor FU tanpa plat nomor, knalpot dan batok lampu motor FU. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

“Pelaku curan mor ini berhasil kita amankan 2 hari setelah kejadian, dari keterangannya pelaku yang putus sekolah SMP ini baru pertama kali melakukan aksi pencurian kendaraan. Untuk selanjutnya kita lihat saja nanti,” jelas Kapolsek Lebong Tengah, Iptu Tulus Wibowo.

(D99)

Kategori :