BETVNEWS, - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu akhirnya menyetujui 3 raperda inisiatif atas usulan Pemerintah Provinsi Bengkulu, untuk dibahas pada tingkat pembahasan lebih lanjut. Persetujuan ini dilakukan 8 fraksi DPRD Provinsi Bengkulu pada selasa (15/5) pagi dalam sidang Paripurna dengan agenda pandangan fraksi. Ketiga raperda tersebut terdiri dari raperda penyelenggara lalu lintas jalan dan angkutan jalan, Raperda air tanah, dan raperda pengelolaan barang milik daerah. Dimana 3 raperda ini perlu segera untuk di selesaikan, terutama perda penyelenggara lalu lintas jalan dan angkutan jalan yang perlu perubahan regulasi. Selain itu juga perda pengelolaan barang milik daerah atau aset daerah, seperti diketahui hingga saat ini pengelolaan aset di provinsi Bengkuku dinilai carut marut atau tidak jelas. Bahkan banyak aset yang rusak akibat disalahgunakan. Sehingga raperda ini perlu di buat regulasi yang tepat sehingga jika telah di ubah menjadi perda, benar-benar memiliki dasar hukum dan implentasi yang jelas. Sementara itu, terkait dengan raperda air tanah, meskipun pihak mahkamah konstitusi telah mencabut, namun perlu dilakukan pengkajian ulang dan memilih regulasi perda yang terbaik tentang penggunaan air tanah tersebut. Asisten lll Pemprov pun, menyambut baik dengan di setujuinya usulan 3 raperda yang di usulkan Plt Gubernur Bengkulu untuk dibahas lebih lanjut dan di tetapkan menjadi perda. "Semoga dengan setujunya 8 fraksi raperda ini bisa segera di tindak lanjuti menjadi perda", harap Gotri Suyanto.(Oki)
3 Raperda di Setujui 8 Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu
Selasa 15-05-2018,13:48 WIB
Kategori :