BETVNEWS, - Hampir satu tahun penyelidikan kasus retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yang ditangani Satreskrim Polres Benteng belum juga selesai, meskipun sudah memanggil 15 orang saksi namun kasus tersebut masih belum naik ke penyidikan.
Kasus ini terkesan jalan di tempat, namun dari pihak Satreskrim Polres Bengkulu Tengah mengakui masih melakukan proses terhadap kasus tersebut.
BACA JUGA:7 Ponpes Bertanding di Pekan Olahraga dan Seni
Menurut Iptu Donal Sianturi Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah, kendati saat ini kasus tersebut statusnya masih penyelidikan namun pihaknya memastikan bahwa kasus itu masih berlanjut.
"Kita melibatkan BPK dalam melakukan audit untuk menghitung kerugian negara, atas kasus retribusi tenaga kerja asing tersebut, sehingga kita masih menunggu hasil tersebut," sampai Iptu Donal Sianturi, Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:Ditinggal ke Tabut, Rumah Warga Kepahiang Ludes Terbakar
Kasus retribusi TKA tersebut telah dimulai sejak 2017 hingga 2019, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp. 2,6 Miliar. Kasus ini diduga melibatkan pejabat Disnakertrans Benteng, karena uang retribusi tidak masuk ke kas daerah melainkan masuk ke rekening pribadi.
"Pejabat yang terlibat dalam kasus ini berinisil E-L dan H-W, bahkan juga diduga melibatkan mantan Kadis Disnakertrans yang telah divonis hukuman atas kasus proyek padat karya tahun 2020 lalu," pungkas Donal.
(Ronal)