BENGKULU, BETVNEWS - Setelah sebelumnya ditangkap pihak kepolsian lantaran melakukan kasus tindak pidana pencurian, dua orang ABG asal Kota Bengkulu, yang berinisial G-A dan D-S sepakat berdamai dengan pelapor atau korban.
Setelah melalui tahapan Restorative Justice (RJ), pihak pelapor dan tersangka sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, tersangka telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada pelapor.
BACA JUGA:Bandar Judi Togel Diamankan Saat Sedang Rekap Pesanan
Tersangka pun bersedia mengembalikan kerugian yang dialami oleh pelapor, dan Pelapor bersedia serta bertanggungjawab untuk mencabut Laporan dari Polres Bengkulu.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau mengatakan, bahwa kedua belah pihak tidak mengajukan tuntutan hukum, baik pidana maupun perdata. Dengan adanya perdamaian ini persoalan kedua belah pihak dinyatakan selesai.
“Iya setelah melaksanakan mediasi melalui media Restorative Justice, kedua bela pihak sepakat berdamai," ungkap AKP Welliwanto Malau Kasat Reskrim Polres Bengkulu, Sabtu (20 Agustus 2022).
BACA JUGA:Tidur Lelap, Laptop Gaming Mahasiswa Lenyap
Penyelesaian secara Restorative Justice ini, memang sudah menjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, sehingga semua proses perdamaian sudah dilakukan atas keinginan dan persetujuan korban dan pelaku.
"Dengan hasil yang dicapai Pelapor dan Tersangka sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, maka persoalan ini dinyatakan selesai," tambahnya.
Diketahui, kedua ABG yang berinisial G-A dan D-S ini beberapa waktu lalu melakukan tindak pidana pencurian terhadap korban bernama Zitra , yang mana kedua pelaku membawa 1 unit motor milik korban, dan uang sebesar Rp61.500.000 milik korban.