BETVNEWS,- Terduga penista agama berinisial B-S kamis (17/5) kemarin, diamankan petugas Polsek Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah. Mahasiswa Universitas Bengkulu, jurusan Bahasa Inggris itu kemudian diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu untuk penyidikan lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu Kombes Pol Ahmad Tarmizi mengatakan kasus ini masih didalami pihaknya. Seperti yang diketahui, terduga penista agama tersebut menuliskan kata-kata dimedia sosial Facebook yang membuat para netizen marah lantaran telah menghina umat beragama, terutama kaum muslim. Status yang mengundang amarah para warga netizen ditulis B-S pada tanggal 16 mei 2018, mengatakan bahwa Allah sama seperti tuhan mitos yunani, al-qur’an sama seperti novel dan dongeng, Muhammad tak layak menjadi panutan karena memiliki sikap barbar dan juga umat islam adalah orang-orang yang suka merusak tempat ibadah agama lain. "Statusnya sudah dihapus, dan hingga saat ini yang bersangkutan tidak mengakui tulisan itu ada diakun facebooknya," ungkap Kombes Pol Ahmad Tarmizi. Meski tidak mengakui hal tersebut , pelaku dapat dikenakan dengan ancaman penistaan agama sesuai dengan pasal 156 kuhp dan pasal 28 ayat 2 uu ite atas ujaran kebencian. (Aris)Berkelit, Mahasiswa Terduga Penista Agama Tak Mengakui Statusnya
Jumat 18-05-2018,21:03 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 21-07-2026,19:10 WIB
PMI Provinsi Bengkulu Resmi Dilantik Jusuf Kalla, Siap Sukseskan Misi Kemanusiaan
Selasa 21-07-2026,20:15 WIB
Fenomena Langka 75 Tahun Sekali, Gerhana Matahari Total Akan Terlihat dari Makkah, Catat Jadwalnya
Selasa 21-07-2026,19:46 WIB
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Dongkrak Kunjungan ke Gedung Pelayanan BPKB Polda Bengkulu
Selasa 21-07-2026,19:56 WIB
Gerhana Matahari Total Diprediksi Datangkan 500 Ribu Wisatawan ke Desa-Desa di Spanyol
Rabu 22-07-2026,12:22 WIB
Dilarang Jual Buku Pelajaran, Dikbud Kota Bengkulu Ingatkan Sekolah Jangan Ada Pungli
Terkini
Rabu 22-07-2026,16:53 WIB
DLHK BS Perketat Pengawasan Limbah PKS, Data Produksi CPO Akan Diminta dari Perusahaan
Rabu 22-07-2026,16:46 WIB
Akui Pakai Dana Perusahaan Rp3,7 M untuk Liburan dan Perawatan, Latifa Dituntut 4,5 Tahun Bui
Rabu 22-07-2026,16:39 WIB
Tak Baik untuk Kesehatan, Ini Dampak Buruk Olahraga Malam Hari Bagi Tubuh!
Rabu 22-07-2026,16:35 WIB