Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Lanjut Usia Ditangkap Polisi

Senin 29-08-2022,17:43 WIB
Reporter : Angga
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Tim Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu, pada Minggu 29 Agustus 2022 kemarin, menangkap S-M (53) warga Kelurahan Marga Sakti Bengkulu Utara.

Penangkapan terhadap pria lanjut usia tersebut, lantaran telah melakukan tindakan pidana asusila terhadap anak dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu.

BACA JUGA:Berantas Judi Online, Polres Lakukan Patroli Siber

"Pelaku saat ini sudah diamankan dan masih akan kita periksa untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

Dari keterangan yang berhasil dihimpun, bahwa kejadian tersebut pada 26 Agustus 2022 yang lalu. Korban dibujuk oleh pelaku dengan diiming-imingi uang Rp1000 dan sejumlah permen.

Kemudian melakukan tindakan pelecehan terhadap korban, dengan melakukan aksi yang tidak terpuji terhadap anak dibawah umur tersebut.

BACA JUGA:Sidang MTGR Tunggu Data Inspektorat

Korban sempat dipegang bagian yang tidak lazim, sehingga kejadian tersebut dilaporkan korban kepada orangtuanya. Untuk selanjutnya melapor ke Polres Bengkulu.

"Setelah mendapat laporan, kita langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku," tambahnya.

Pelaku S-M berhasil diamankan Polisi di Kelurahan Lempuing Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.

Kategori :