Tersangka Konsultan Fiktif Pasar Inpres Bintuhan Kembalikan Kerugian Negara Rp138 Juta
Salah satu dari 7 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Inpres Bintuhan anggaran tahun 2022 lalu, mengembalikan uang kerugian negara ke Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kaur.--(Sumber Foto: Dedi/BETV)
"Secara keseluruhan hasil audit dari BPKP Perwakilan Bengkulu, terdapat kerugian negara sekitar Rp2,6 milyar rupiah," tegas Bobi Muhammad Ali Akbar.
(Dedi)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

