Bejat, Seorang Paman di Seluma Tega Cabuli Keponakannya yang Masih di Bawah Umur
Seorang paman berinisial MN (47) warga Kecamatan Ulu Talo, tega melakukan kekerasan seksual kepada keponakannya sendiri. --(Sumber Foto: Julyan/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Seorang paman berinisial MN (47) warga Kecamatan Ulu Talo, tega melakukan kekerasan seksual kepada keponakannya sendiri.
Dimana seharusnya sebagai seorang paman, melindungi dan menjaga keponakannya. Namun malah mencabuli keponakannya yang masih di bawah umur.
BACA JUGA:MA Tolak Gugatan PKPU RI No 8 Tahun 2024, Sasriponi: Pencalonan Rohidin Mersyah Sah Secara Hukum
Korban dirudapaksa berkali-kali oleh tersangka pada rentang waktu Juni-Juli 2024 kemarin. Akibat perbuatannya, MN harus ditangkap dan digelandang ke Mapolres Seluma.
Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo didampingi Wakapolres Seluma Fakhrul Ikhwan saat menggelar jumpa pers, membenarkan mengenai kejadian tersebut.
BACA JUGA:Kunker ke Bengkulu, Mensos RI Sebut Pentingnya Penguatan Pilar Sosial untuk Menekan Kemiskinan
Wakapolres menegaskan, korban terbujuk rayu dari tersangka usai diimingi oleh voucher dan kosmetik. Sehingga korban akhirnya dirudakpaksa oleh tersangka.
"Jadi perbuatan bejat yang dilakukan oleh tersangka ini terjadi antara rentang Juni dan Juli kemarin. Korban digagahi oleh tersangka saat tersangka menginap di rumah orang tua korban. Dengan bujuk rayu serta diimingi voucher serta kosmetik," Wakapolres Seluma.
BACA JUGA:Dinkes Seluma: Hingga November Ada 346 Kasus DBD dan 11.593 ISPA
Lanjut Wakapolres, perbuatan tersebut terbongkar setelah korban menceritakan semuanya kepada orang tuanya. Sehingga kasusnya dilaporkan ke Mapolres Seluma.
"Setelah menerima laporan, tersangka kemudian kami tangkap di kediamannya tanpa melakukan perlawanan," tegas Wakapolres Seluma.
BACA JUGA:Curah Hujan Tinggi, 4 Titik Tertimpa Longsor di Rimbo Pengadang
Sementara itu, tersangka dijerat pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang sub pasal 76 E Undang- Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak jo pasal 64 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.
(Jul)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

