Terkait Kades dan Perangkat Desa Lolos PPPK, Pemkab Seluma: Diperbolehkan KemenPAN RB
Asisten III Setdakab Seluma, Riduan Sabrin--(Sumber Foto: Jul/BETV)
Banyak pihak yanf menilai bahwa mekanisme seleksi dan proses menuju status Aparatur Sipil Negara (ASN) di Seluma ini terindikasi melanggar aturan yang berlaku.
Adapun kepala desa, perangkat dan BPD di Seluma lulus seleksi PPPK tahap 1 dan telah diumumkan BKPSDM Seluma yaitu Kades Taba Kecamatan Talo Kecil, Kades Rimbo Besak Kecamatan Semidang Alas, juga beberapa alAnggota BPD yang masih aktif.
BACA JUGA:Sambil Rebahan Saldo DANA Gratis Rp150.000 Siap Masuk Dompet, Ini Caranya!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

