Sekda Seluma: Pemkab Hanya Andalkan DBH untuk Belanja Daerah Imbas Efisiensi Anggaran
Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma, H Hadianto, mengatakan imbas dari pengurangan anggaran oleh pemerintan pusat ini, Pemkab Seluma aman melaksanakan pembahasan rasionalisasi anggaran tahun 2025.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Imbas efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma saat ini hanya mengandalkan anggaran dari Dana Bagi Hasil (DBH) untuk belanja modal tahun 2025.
Diketahui, dana alokasi khusus (DAK) seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dipangkas habis oleh pemerintah pusat imbas efisiensi anggaran dengan total keseluruhan pemotongan mencapai Rp 108 miliar.
BACA JUGA:Program Cek Kesehatan Gratis di Bengkulu Ditunda hingga Pelantikan Kepala Daerah Selesai
Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma, H Hadianto, mengatakan imbas dari pengurangan anggaran oleh pemerintan pusat ini, Pemkab Seluma aman melaksanakan pembahasan rasionalisasi anggaran tahun 2025.
"Untuk seluruh dana DAK yang ada di OPD sudah dipangkas habis. Sehingga saat ini Pemkab Seluma masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai besaran DBH Kabupaten Seluma berapa yang akan diterima tahun 2025," ujar Sekda Seluma, Senin 10 Februari 2025.
BACA JUGA:Sempat Tertunda, Ramayana Segera Hadir di Mega Mall Bengkulu pada Bulan Ramadan 2025
Sekda mengatakan, meskipun saat ini Pemkab Seluma sudah menerima konfirmasi awal mengenai DBH yang akan diterima sebesar Rp86 miliar, namun tetap harus menunggu PMK karena DBH tersebut masih akan disederhanakan oleh Kementrian Keuangan.
BACA JUGA:Puluhan Security PT Sandabi Seluma Gelar Demo, Tolak Isu Outsourcing dan Rolling Kepala Keamanan
"Kami baru akan membahas anggaran lagi nanti setelah menerima berapa DBH yang akan diterima berdasarkan PMK. Jadi setelah seluruh DAK dipangkas, kemudian kami menunggu konfirmasi DBH yang akan disalurkan. Setelah itu barulah kami membahas refocusing anggaran untuk tahun 2025 ini," ujar Sekda Seluma.
BACA JUGA:Bahari Expo 2025: Ajang Promosi Potensi SDM dan SDA Kampung Bahari Bengkulu
Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025 Serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 29 tahun 2025 tentang tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/Kabupaten/Kota TA 2025 dalam Rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.
(Jul)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

