H-1 Idulfitri, Disnakertrans Seluma Belum Terima Laporan Pengaduan THR
H-1 Idulfitri, Disnakertrans Seluma Belum Terima Laporan Pengaduan THR--(Sumber Foto: Jul/BETV)
Sementara itu, jika perusahaan tak memnayar THR, maka mengacu Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan bagi pengusaha yang tidak membayar THR akan dijatuhi sanksi administratif.
Sanksi administratif yang dimaksud berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
Maka dari itu, Disnakertrans Seluma berharap seluruh perusahaan dapat memenuhi kewajiban membayar THR kepada para pekerjanya.
BACA JUGA:Mengurangi Tanda Penuaan Secara Alami, Dapatkan Ragam Manfaat Lain Daun Pepaya buat Kecantikan
BACA JUGA:5 Resep Sederhana Daun Pepaya Ini Wajib di Recook, Dijamin Langsung Ludes!
"Tentu, kami berharap seluruh perusahaan di Seluma menjalankan kewajibannya memberi THR ke para pekwrja. Namun jika tidak, sesuai uud maka akan dikenakan sanksi administratif," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

