Oknum Nakes PPPK Divonis Penjara, Dinkes Seluma Ajukan Pemberhentian
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma, Rudi Syawaludin--(Sumber Foto: Jul/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Eko (28), seorang oknum tenaga kesehatan (nakes) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terbukti bersalah dalam kasus kekerasan seksual, kini diusulkan untuk diberhentikan secara permanen dari jabatannya.
Usulan pemberhentian ini diajukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Seluma kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Seluma, setelah adanya putusan inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Tais. Dalam putusan tersebut, Eko divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
"Salinan putusan inkrah sudah kami terima dari Pengadilan dan sudah kami usulkan pemberhentian ke BKPSDM Seluma," kata Kadinkes Seluma, Rudy Syawaludin.
BACA JUGA:Program Pembenihan Jagung Merah Putih Resmi Diluncurkan Gubernur Helmi Hasan
Rudy menjelaskan bahwa usulan ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa ASN yang terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana lebih dari dua tahun, dapat diberhentikan tidak dengan hormat.
"Kita sesuaikan dengan undang-undang ASN saja, karena hukuman ini melebihi 2 tahun penjara maka kami usulkan pemberhentian," kata Rudy Syawaludin.
Ia menambahkan, proses pemberhentian kini sedang berjalan. Keputusan akhir berada di tangan BKPSDM Seluma dengan melibatkan Inspektorat Daerah.
BACA JUGA:BNNP Bengkulu Ungkap Peredaran Sabu, 2 Tersangka Diamankan, Bandar Masuk DPO
BACA JUGA:Sayangi Kesehatan Mentalmu! Ini 5 Cara Ampuh Mengobati Anxiety Disorder
"Kami masih menunggu proses lebih lanjut, karena untuk keputusan pemberhentian ada di BKPSDM," sampainya.
Diketahui, Eko merupakan terpidana dalam kasus kekerasan seksual yang dikenal publik sebagai kasus “begal payudara”.
Ia dijatuhi hukuman setelah dinyatakan bersalah oleh Hakim PN Tais atas tindakan terhadap korban yang dilakukan di jalan lintas sepi antara Desa Simpang Tiga Pagar Gasing dan Desa Napalan, Kecamatan Talo Kecil, pada Rabu (25/9) sekitar pukul 15.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

