Pungli PPG di Kemenag, Kejari Jadwalkan Pemanggilan Kepala Dikbud Seluma
Pungli PPG di Kemenag, Kejari Jadwalkan Pemanggilan Kepala Dikbud Seluma--(Sumber Foto: Jul/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Seluma, Farzian, yang direncanakan berlangsung pada Senin, 26 Mei 2025.
Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha, melalui Kasi Inteljen, Renaldho Ramadhan, didampingi Kasi Pidsus, Ekke Widoto Khahar, mengungkapkan bahwa pemanggilan ini dilakukan guna meminta keterangan terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses Pendidikan Profesi Guru (PPG).
"Iya bang. Pekan depan sudah kita jadwalkan pemanggilan terhadap Kepala Disdikbud Seluma bang," ujar Kasi Pidsus.
Pemanggilan Kepala Disdikbud ini terkait dengan kasus dugaan pungli PPG yang kini tengah ditangani oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma.
BACA JUGA:Sopir Diduga Mengantuk, Truk Bermuatan 40 Sepeda Motor Terperosok dan Tabrak Rumah Warga di Seluma
BACA JUGA:Kejari Seluma Lakukan Penyitaan Lahan Perkantoran Pemkab Seluma di 3 Lokasi
Dalam penyelidikan tersebut, pihak kejaksaan telah memeriksa 26 saksi, termasuk para guru agama dan sejumlah saksi lain yang berhubungan dengan kasus tersebut.
Kasus ini bermula dari dugaan pungli yang terjadi pada proses seleksi guru agama di bawah naungan Kemenag Kabupaten Seluma yang ingin mengikuti PPG.
Proses tersebut diduga dikendalikan oleh oknum operator aplikasi yang bertugas mengumpulkan dan menginput data. Oknum ini diduga memungut biaya sebesar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per orang dari para guru yang ingin mengikuti program sertifikasi tersebut.
BACA JUGA:92 Hari Menjabat, Program Unggulan Teddy–Gustianto Dinilai Belum Terlihat
Dalam proses penyidikan, tim Pidsus juga telah mengamankan uang tunai sekitar Rp 75 juta, yang diduga merupakan hasil pungutan liar dari proses PPG bagi guru agama tingkat SD di Kabupaten Seluma.
Terkait status tersangka, Kajari Seluma menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman dan proses penyidikan guna mengungkap fakta serta menentukan tersangka dalam kasus pungli ini.
"Di dalam mengungkap (menentukan) terduga tersangka dalam penanganan kasus dugaan pungli di Kementerian Agama Kabupaten Seluma, kami masih terus mendalami proses penyidikan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

