Diperiksa Jaksa Soal Pungli PPG, 3 Pegawai Dikbud Seluma Kompak Bilang ‘Tidak Tahu’
Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ekke Widoto Khahar--(Sumber Foto: Jul/BETV)
Sementara itu, dugaan kasus pungli ini bermula dari laporan adanya permintaan uang kepada guru-guru agama yang akan mengikuti proses sertifikasi melalui program PPG.
Kegiatan PPG ini dilaksanakan untuk para guru agama yang mengajar di Sekolah Dasar di bawah naungan Kemenag Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Tersangka Kasus Penganiayaan Hingga Meninggal Dunia di Simpang Sekip Dilimpahkan ke Kejaksaan
Oknum yang diduga melakukan pungutan adalah operator yang bertugas mengendalikan aplikasi dan proses input data.
Menurut informasi yang dihimpun, besaran uang yang diminta bervariasi, berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per orang.
Dalam proses penyidikan, tim Pidsus Kejari Seluma juga telah berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 75 juta, yang diduga berasal dari pungutan liar terhadap guru-guru tersebut.
Untuk mengusut kasus ini, Penyidik Kejari Seluma telah memeriksa lebih dari 26 saksi, termasuk guru agama, pihak terkait di Kemenag, serta saksi lainnya yang diduga mengetahui praktik tersebut.
BACA JUGA:Beli Pulsa dan Internet Gak Ribet Lagi, Cukup Pakai Aplikasi Ini, Cek di Sini
BACA JUGA:Pedagang Pasar Panorama Kembali Gunakan Jalan untuk Berjualan, Begini Reaksi Pemkot Bengkulu
Proses hukum ini masih berjalan, dan penyidik belum mengumumkan adanya tersangka resmi.
Namun, Kejaksaan memastikan bahwa pihaknya akan bersikap transparan dan profesional dalam menangani kasus ini hingga tuntas.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas lembaga pendidikan serta kepercayaan masyarakat terhadap proses sertifikasi guru yang seharusnya berlangsung objektif dan bebas pungli.
BACA JUGA:Bupati Seluma Lantik Pj Sekda, Copot Kadis Dikbud Terkait Rekomendasi Ombudsman
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

