DPRD Seluma Sahkan Raperda RTRW Jadi Perda, Fraksi PKS Nyatakan Penolakan
DPRD Seluma Sahkan Raperda RTRW Jadi Perda, Fraksi PKS Nyatakan Penolakan--(Sumber Foto: Jul/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2025, Selasa (1/7/2025).
Salah satu Raperda yang menjadi sorotan adalah Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Seluma tahun 2024–2045.
Dalam rapat yang berlangsung di ruang Paripurna DPRD Seluma tersebut, dihadiri langsung oleh Bupati Seluma, unsur pimpinan DPRD, pejabat eselon II dan III, serta perwakilan Forkopimda.
Dari lima Raperda yang dibahas, hanya Raperda RTRW yang dinyatakan siap ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
BACA JUGA:Akses Jalan Diperbaiki, Warga Lubuk Sini Bersyukur: 32 Tahun Baru Rasakan Jalan Mulus
BACA JUGA:Kapal Orca 05 Bantuan KKP untuk Angkut Hasil Bumi Pulau Enggano Belum Bergerak, Ini Penyebabnya
Sementara empat Raperda lainnya masih dalam proses pembahasan lanjutan pada masa sidang berikutnya karena belum tuntas di tingkat Badan Pembentukan Perda (Bapemperda).
Meski mayoritas fraksi menyetujui, satu fraksi yaitu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan penolakan terhadap pengesahan Raperda RTRW menjadi Perda.
Perwakilan Fraksi PKS, Yusnaini, menyampaikan bahwa terdapat sejumlah alasan mendasar atas penolakan tersebut.
"Di sini sebagai fraksi Partai Keadilan Sejahtera, kami menolak Raperda RTRW untuk ditingkatkan menjadi Perda. Kami mencantumkan tujuh unsur yang menyebabkan kami menolak Raperda ini, kemudian ada sepuluh catatan yang menjadi landasan dasar kami menolak Raperda ini," jelas Yusnaini.
BACA JUGA:Terkait Tambang Emas, Bupati Seluma Serahkan Sepenuhnya ke Gubernur
BACA JUGA:Korupsi Dana CSR, Mantan Manajer Rumah BUMN Kepahiang Divonis 3 Tahun Penjara
Ia merinci bahwa alasan penolakan mencakup aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis yang menurut PKS belum terpenuhi.
Selain itu, Fraksi PKS juga menilai Raperda ini belum menjamin keterbukaan publik, tidak memiliki kejelasan tujuan dan sistematika, serta belum sesuai dengan regulasi yang lebih tinggi.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua I DPRD Seluma, Syamsul Aswajar, menyatakan bahwa sikap Fraksi PKS merupakan hak politik yang dihormati, namun keputusan tetap diambil berdasarkan suara mayoritas.
"Meskipun mereka dari Fraksi PKS tidak menyetujui, tetapi tujuh fraksi lainnya telah menyepakati. Sehingga secara keputusan, Raperda RTRW sudah bisa ditingkatkan menjadi Perda," ujar Syamsul Aswajar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

