8 Jabatan Eselon II Kosong, BKPSDM Bengkulu Selatan Siapkan Seleksi Terbuka Tahun Ini
Kabid Pengadaan, Informasi, Mutasi dan Promosi (PIMP) BKPSDM Bengkulu Selatan, Daniel Rudyanto--(Sumber Foto: CW/BETV)
Salah satu syarat utama adalah telah menduduki jabatan eselon III minimal dua tahun dan maksimal lima tahun.
Di samping itu, berdasarkan ketentuan terbaru dari Kementerian PAN-RB, batas usia maksimal saat pelantikan untuk jabatan eselon II adalah 56 tahun, sementara untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) maksimal 58 tahun.
BKPSDM berharap agar seluruh tahapan seleksi terbuka yang direncanakan dapat berjalan sesuai jadwal dan memberikan hasil terbaik bagi pelayanan publik di Kabupaten Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Penting! 6 Cara Mengatasi Acne Prone Skin, Buat Wajah Bebas dari Jerawat
“Kami berharap proses ini berjalan lancar, transparan, dan menghasilkan pejabat yang kompeten dan berintegritas,” tutup Daniel.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

