8 Jabatan Eselon II Kosong, BKPSDM Bengkulu Selatan Siapkan Seleksi Terbuka Tahun Ini
Kabid Pengadaan, Informasi, Mutasi dan Promosi (PIMP) BKPSDM Bengkulu Selatan, Daniel Rudyanto--(Sumber Foto: CW/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mulai mempersiapkan pelaksanaan seleksi terbuka atau lelang jabatan untuk mengisi kekosongan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di sejumlah instansi.
Proses pengajuan anggaran untuk kegiatan tersebut telah diajukan ke Badan Keuangan Daerah (BKD).
Kabid Pengadaan, Informasi, Mutasi dan Promosi (PIMP) BKPSDM Bengkulu Selatan, Daniel Rudyanto, menjelaskan bahwa anggaran yang diajukan terbagi dalam dua komponen utama yang menjadi kebutuhan pokok dalam pelaksanaan seleksi terbuka.
“Yang pertama adalah honorarium untuk tim panitia seleksi (pansel), dan yang kedua honorarium untuk pihak ketiga dalam hal ini asesor, yang akan melakukan asesmen meliputi tes psikologi, wawancara, dan sebagainya,” ujar Daniel.
BACA JUGA:Angkat Nilai Religi dan Budaya! Festival Tabut 2025 Disemarakkan Zikir Akbar dan Makan Jambar
BACA JUGA:Ciptakan Lingkungan Kerja Sehat, Wabup Bengkulu Selatan Wajibkan OPD Lakukan Jumat Bersih
Total anggaran yang diajukan mencapai Rp200 juta, yang terdiri dari Rp100 juta untuk honorarium tim pansel dan Rp100 juta untuk pihak ketiga sebagai asesor.
Dana ini menjadi landasan penting bagi kelancaran proses seleksi, yang dirancang agar berjalan profesional dan sesuai ketentuan regulasi terbaru.
Lebih lanjut, Daniel menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu petunjuk resmi dari Bupati Bengkulu Selatan sebelum pelaksanaan kegiatan dimulai.
“Jika anggaran tersedia dan mendapat persetujuan dari Bupati, maka kegiatan seleksi terbuka jabatan bisa dilaksanakan tahun ini juga,” tambah Daniel.
BACA JUGA:Kulit Makin Sehat Alami, Cek Manfaat Kunyit di Sini, Kaya Akan Nutrisi
BACA JUGA:Tips Memilih Skincare yang Baik dan Benar, Ikuti 6 Langkah Ini, Kulit Auto Mulus
Tahun ini, pelaksanaan seleksi terbuka mengalami penyesuaian menyusul adanya perubahan regulasi di tingkat pusat.
Jika sebelumnya pengawasan proses seleksi berada di bawah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), kini kewenangan tersebut telah dialihkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

