Hanya 450 Bidang, 6 Desa Seluma Jadi Prioritas Program PTSL
Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Seluma, Syaefulloh--(Sumber Foto: Jul/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Harapan masyarakat Kabupaten Seluma untuk mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan lahan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) harus menghadapi kenyataan pahit.
Program yang semula menargetkan penerbitan 1.200 sertifikat bidang tanah pada tahun 2025 ini, terpaksa dipangkas drastis hanya menjadi 450 bidang akibat kebijakan efisiensi anggaran.
Pemangkasan kuota ini tentu menjadi kekecewaan tersendiri bagi masyarakat, terutama mereka yang telah menantikan legalitas tanah sebagai bentuk perlindungan hukum dan jaminan akses ekonomi.
Terlebih lagi, pengukuran terhadap ribuan bidang tanah sebenarnya telah dilakukan sejak tahun 2024 lalu.
BACA JUGA:Dari Emas 2,5 Kg hingga Mobil, Ini Deretan Aset Mewah Tersangka Korupsi Tambang yang Disita
BACA JUGA:Lift Perpusda Tak Berfungsi, Pemkab Bengkulu Selatan Anggarkan Perbaikan di APBD-P
Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Seluma, Syaefulloh, menjelaskan bahwa keterbatasan anggaran menjadi kendala utama dalam realisasi penuh program PTSL tahun ini.
Ia menyebut bahwa dari 1.200 bidang yang diajukan, hanya 450 bidang yang mendapat persetujuan untuk diproses hingga pencetakan sertifikat elektronik.
“Target tahun lalu 1.200 bidang. Karena ada efisiensi anggaran, jadi hanya bisa diakomodir 450 bidang,” kata Syaefulloh, kepala BPN Seluma.
Adapun bidang tanah yang berhasil masuk dalam alokasi 450 bidang tahun ini tersebar di enam desa dan kelurahan di empat kecamatan. Rinciannya meliputi:
- Desa Muara Nibung, Kecamatan Ulu Talo sebanyak 7 bidang,
- Desa Bunut Tinggi, Kecamatan Talo sebanyak 5 bidang,
- Desa Serambi Gunung, Kecamatan Talo sebanyak 56 bidang,
- Desa Lubuk Lagan, Kecamatan Seluma Barat sebanyak 20 bidang,
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

