Kementerian Lingkungan Hidup Jatuhkan Sanksi TPA Talang Sali Seluma karena Cemari Lingkungan
Kementerian Lingkungan Hidup Jatuhkan Sanksi TPA Talang Sali Seluma karena Cemari Lingkungan--(Sumber Foto: Jul/BETV)
Melalui SK tersebut, KLHK memerintahkan penghentian sistem open dumping paling lambat 180 hari sejak sanksi dijatuhkan. Selain itu, Pemkab Seluma diwajibkan menyusun dokumen rencana penghentian metode tersebut dalam waktu 30 hari.
Adapun pelanggaran TPA Talang Sali mengacu pada Pasal 29 ayat (1) huruf f UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta pelanggaran terkait dokumen dan persetujuan lingkungan sebagaimana Pasal 86 PP Nomor 22 Tahun 2021.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Desa Dusun Tengah Seluma, 32 Saksi Sudah Diperiksa
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

