Kementerian Lingkungan Hidup Jatuhkan Sanksi TPA Talang Sali Seluma karena Cemari Lingkungan
Kementerian Lingkungan Hidup Jatuhkan Sanksi TPA Talang Sali Seluma karena Cemari Lingkungan--(Sumber Foto: Jul/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Sali di Kabupaten Seluma mendapat sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI.
Sanksi ini dijatuhkan karena TPA Talang Sali masih menggunakan metode open dumping, yaitu menimbun dan membuang sampah di lahan terbuka tanpa pengolahan khusus.
Praktik tersebut dinilai mencemari lingkungan dan jelas dilarang dalam aturan pengelolaan sampah.
Sanksi dituangkan dalam tiga surat keputusan (SK), salah satunya SK Nomor 252 Tahun 2025 yang ditujukan kepada UPTD TPA di bawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Seluma.
BACA JUGA:Data DTSEN, Jumlah Penerima Bansos di Bengkulu Selatan Bertambah Jadi 31.702 KPM
BACA JUGA:Tanggap Bencana Gempa Poso, BRI Peduli Salurkan Bantuan Bagi Korban Terdampak
SK itu ditandatangani langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI.
Hal ini juga disampaikan oleh tim KLHK bidang pengendalian dampak lingkungan, Julia Labene dan Indah Fionita, saat melakukan penilaian Adipura 2025.
Indah Fionita menegaskan pihaknya sudah meninjau langsung ke lokasi TPA Talang Sali dan mengingatkan pemerintah daerah agar segera melaksanakan kewajiban sesuai sanksi.
“Tujuan tim KLHK ke sini beberapa minggu ini untuk menindaklanjuti, apakah kewajiban yang harusnya dilakukan TPA Talang Sali sudah terpenuhi atau belum,” kata Indah.
BACA JUGA:Pasar Digital Tidak Terbendung, Pelaku UMKM di Empat Lawang Rasakan Manfaat QRIS BRI
BACA JUGA:Bursa Saham BRI Menguat, Masyarakat Antusias Jadikan Investasi Sebagai Gaya Hidup di Palembang
Ia mengungkapkan, sebagian kewajiban memang sudah dijalankan, namun masih ada yang belum dipenuhi. Menurutnya, penyelesaian persoalan sampah tidak bisa hanya ditangani satu dinas, melainkan harus melibatkan seluruh unsur pemerintahan.
“Harusnya dikerjakan bersama-sama, melibatkan semua unsur pemerintahan, termasuk Bupati,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

