Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Serius Menangani Masalah Sampah, Pemkot Keluarkan Surat Edaran

Serius Menangani Masalah Sampah, Pemkot Keluarkan Surat Edaran

Serius menangani masalah sampah yang ada, Pemerintah KPemkot keluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2025 yang berisi tentang gaya hidup sadar sampah.--(Sumber Foto: Ahmad/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Serius menangani masalah sampah yang ada, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2025 yang berisi tentang gaya hidup sadar sampah.

Surat Edaran ditandatangani langsung oleh Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi, diterbitkan pada Jumat (12/9/2025).

BACA JUGA:Jaga Keamanan Rebut Hadiah Jutaan Rupiah, Dedy Wahyudi: Siskamling Bisa Bantu Turunkan Angka Kriminal

BACA JUGA:Proyek Bencoolen Investment Challenge Kabupaten Kaur Masuk Top Five, Potensi Tarik Investor Semakin Besar

Dalam surat tersebut tercantum sejumlah poin imbauan, guna menyadarkan masyarakat bahwa pentingnya mengolah dan memilah sampah terutama sampah rumah tangga atau sejenisnya.

Adapun isi surat edaran tersebut diantaranya:

BACA JUGA:Program Beasiswa UPZ Unib, 75 Anak Cleaning Service dan Satpam Dapat Bantuan Pendidikan

BACA JUGA:Hari Kunjung Perpustakaan 2025, DPK Provinsi Bengkulu Ajak Masyarakat Tingkatkan Literasi

‎1. Kesadaran untuk semaksimal mungkin mengurangi timbulan sampah antara lain:

a. Cegah sampah dengan tidak menggunakan wadah atau kemasan sekali pakai yang tidak dapat terurai secara alami (styrofoam, plastik atau lainnya).

‎b. Belanja tanpa kemasan dengan memilih produk curah/refill dan menggunakan wadah atau kemasan sendiri saat berbelanja.

BACA JUGA:Polresta Amankan 11 Tersangka Kasus Narkoba, Ada Pramugari hingga Residivis Kembali Diringkus

BACA JUGA:BEM KBM Unib Gelar Bincang Aspirasi, Bahas Peran Media Pers Sebagai Suara Rakyat

‎c. Pilah sampah dengan memisahkan sampah sesuai jenisnya untuk mengurangi timbulan sampah yang akan diproses di Tempat Pembuangan Sampah Akhir, yaitu:

  1. Sampah organik untuk dilakukan    pengomposan;
  2. ‎Sampah anorganik yang bisa didaur ulang agar bisa dimanfaatkan kembali melalui bank sampah/penampung lainnya;
  3. ‎Sampah bahan berbahaya dan  beracun untuk dilakukan proses penanganan sampah di Tempat Pembuangan Akhir.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: