Cair Lagi Juli 2025! Ini 7 Kriteria Siswa Berhak Menerima PIP Kemdikbud Tahap 2, Cek Nama Kamu di Sini
Cair Lagi Juli 2025! Ini 7 Kriteria Siswa Berhak Menerima PIP Kemdikbud Tahap 2, Cek Nama Kamu di Sini--(Sumber Foto: Doc/BETV)
BACA JUGA:Pembahasan Revisi Perda PDRD, Pansus Dengar Pendangan Bapenda se-Provinsi Bengkulu
5. Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) terkendala biaya pendidikan
Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) karena terkendala biaya pendidikan berhak menerima PIP Kemdikbud 2025.
Dengan adanya bantuan PIP Siswa yang telah terlanjur putus sekolah diharapkan dapat kembali bersekolah dengan PIP Kemdikbud 2025.
BACA JUGA:Perlu Tahu, Ini Penyakit yang Kerap Dialami Saat Musim Hujan, Apa Saja?
6. Peserta didik yang mengalami kelainan fisik
Peserta didik yang mengalami kelainan fisik karena bencana atau menjadi korban musibah diketahui berhak menerima PIP Kemdikbud.
Pemerintah terus berupaya mencegah anak-anak peserta didik ini keluar dari sekolah dengan terus mendukung dan mendorong siswa untuk terus semangat dengan meringankan sedikit beban biaya pendidikan mereka.
BACA JUGA:Anak Kecanduan Gadget? Ini 6 Tips Parenting yang Harus Dilakukan oleh Orang Tua di Rumah
BACA JUGA:Cukup Konsumsi Makanan dan Minuman Ini, Baik untuk Meredakan Flu, Cek Sekarang
7. Peserta pada lembaga khusus atau satuan pendidikan non-formal
Terakhir ada peserta pada lembaga khusus atau satuan pendidik nonformal yang berhak menerima bansos PIP Kemdikbud 2025.
Ini memang sudah menjadi kewenangan, karena PIP tidak hanya ditujukan kepada siswa kurang mampu namun ditujukan pula kepada peserta didik yang memiliki kebutuhan khusus.
BACA JUGA:Kamu Perlu Tahu! Ini Cara Mudah Bikin Pare Tidak Pahit, Auto Nikmat
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

