For Legislator: Pengabdian dan Ruang Berdaya (Bagian 2)
Karena itulah esensinya apabila calon legislator akan berkhidmat kepada masyarakat demi mendapatkan jalan menuju parlemen.
Menjalankan edukasi dan pemberdayaan politik masyarakat dengan cara sistematis dan terukur, adalah menujukkan kesempatan belajar dan diajarkan untuk memahami politik menjadi lebih baik sesuai dengan suasana demokrasi yang berjalan dan sesuai dengan semangat pancasila dan UUD 1945.
Pemilu 2024 ini adalah era baru peradaban politik serta ajang publisitas naiknya kapasitas calon legislator terhadap perubahan politik di Indonesia.
Para calon legislator beserta stakeholder terkait dan pemerintah dalam hal ini, tidak lagi mempertontonkan gerakan dan akselerasi politik yang jauh dari harapan masyarakat.
Para pelaku politik sudah harus terbuka dan memberikan modulasi yang bertumpu pada kesejahteraan dan tidak lagi memperlihatkan wujud politik yang abstrak atau imajener.
Karena hari ini dan seterusnya, dengan kemajuan teknologi serta kemajuan berpikir masyarakat terhadap regulasi dan perbuatan politik telah menjadi konsumsi yang presisi.
Semua pihak, disadari atau tidak, akan betul-betul melakukan tugasnya untuk negara dan masyarakat dalam menciptakan kesadaran yang tinggi menghadapi situasi politik yang penuh dinamika demokrasi.
Perjuangan atas nama rakyat akan terus mengalir, karena bangsa ini besar berkat kekuatan rakyatnya telah mampu berdiri bersama dan sama-sama di besarkan.
Dengan harapan dan keyakinan bersama, tidak akan ada lagi pengakuan dari anak bangsa yang lahir dalam rahim ibu pertiwi yang ruhnya atau jiwanya menentang atau lari dari kontekstualisasi kesadaran, kesungguhan, dan ke-anekaragaman dari ke-Indonesiaan.
Ingatlah, Indonesia dengan seluruh wilayah yang meliputinya adalah pemberian yang besar tanpa pernah tanah air ini meminta balasannya.
Untuk itu, menjadi bagian atau memiliki rasa syukur yang utuh terhadap pemberian Tuhan dengan kekuatan kemanusiaan di negara ini, wajib dilakukan.
Terwakili atau tidak dalam parlemen nantinya, bukanlah sebuah persoalan.
Sebagai pelaku politik, yang harus diberikan adalah pengabdian secara langsung dan berdaya guna terhadap masyarakat, yang pada kesimpulannya semua masyarakat mampu mandiri dan berkarya bagi daerah, bangsa dan negaranya.
(DX-02)
Penulis adalah, Ketua Komisi I DPRD Propinsi Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

