Ingin Daftar Jadi Agen Pangkalan Gas LPG 3 Kg? Cek Syarat dan Biaya yang Diperlukan di Sini!
Ilustrasi. Ingin daftar jadi agen pangkalan gas LPG 3 kg, cek syarat dan biaya yang diperlukan di sini!--(Sumber : Doc/BETV)
Lantas bagaimana cara menjadi agen pangkalan gas LPG 3 kg ini? Simak syarat dan tata caranya yang telah BETV rangkum dalam artikel berikut ini.
BACA JUGA:Setelah Sita Beberapa Dokumen di DPUPR-Hub, Jaksa Lanjut Geledah Kantor BKD Lebong
BACA JUGA:Larangan Pengecer Gas LPG Bikin Rakyat Menjerit, Ternyata Ini Alasan Pemerintah Bentuk Kebijakan
Syarat Menjadi Agen Pangkalan Gas LPG 3 Kg
Untuk menjadi agen resmi pangkalan gas LPG ini, berikut beberapa persyaratan yang perlu kamu siapkan:
1. KTP
2. NPWP
3. Bukti Kepemilikan Lahan
4. Surat Izin Usaha
5. Dokumen yang menunjukkan legalitas usaha : Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan surat izin lainnya
6. Surat referensi bank dan dokumen persetujuan lingkungan
BACA JUGA:Mustari Testi Resmi Jabat Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu, Komitmen Jalankan 3 Nilai Ini
BACA JUGA:Tahun Ini, DP3AP2KB Lebong Kembali Buka Program Vasektomi Gratis
Cara Mendaftar Jadi Agen Pangkalan Gas LPG 3 Kg
Untuk mendaftar menjadi agen pangkalan resmi ini, kamu bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Berikut caranya seperti yang dikutip dari laman CNN Indonesia :
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

