Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Ingin Daftar Jadi Agen Pangkalan Gas LPG 3 Kg? Cek Syarat dan Biaya yang Diperlukan di Sini!

Ingin Daftar Jadi Agen Pangkalan Gas LPG 3 Kg? Cek Syarat dan Biaya yang Diperlukan di Sini!

Ilustrasi. Ingin daftar jadi agen pangkalan gas LPG 3 kg, cek syarat dan biaya yang diperlukan di sini!--(Sumber : Doc/BETV)

BETVNEWS - Cara menjadi agen pangkalan gas LPG 3 kg menjadi hal yang banyak dicari sebagai buntut dari munculnya kebijakan larangan pengecer subsidi gas tersebut. 

Mendirikan pangkalan resmi elpiji 3 kg ini tentunya memerlukan beberapa hal yang perlu dilakukan, seperti memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan juga fasilitas yang telah ditetapkan oleh PT Pertamina. 

BACA JUGA:Sekda Seluma Pastikan Tak Ada Honorer yang Dirumahkan Tahun Ini

BACA JUGA:Aturan Makin Ketat, Hanya 4 Golongan Ini yang Boleh Beli Gas LPG 3 Kg, Siapa Saja?

Kebijakan pelarangan pengeceran gas melon 3 kg ini diberlakukan oleh pemerintah dengan tujuan agar subsidi gas LPG ini tepat sasaran dan didapatkan oleh mereka yang membutuhkan. 

Pasalnya, kelangkaan gas elpiji 3 kg di sejumlah wilayah Indonesia saat ini seolah tidak lagi dapat dihindari dan menimbulkan kerusuhan di tengah-tengah masyarakat. 

Oleh sebab itu, kebijakan ini dibuat untuk dapat meningkatkan pengawasan distribusi gas elpiji bersubsidi agar permainan harga lpg ini pun dapat dihindari. 

BACA JUGA:7.186 ASN Jabatan Fungsional di Lingkup Pemprov Bengkulu, Plt Gubernur Tekankan Profesionalisme

BACA JUGA:KIP Kuliah 2025 Dibuka Tanggal Ini, Cek 11 Dokumen Penting yang Perlu Disiapkan Sebelum Mendaftar

Hal inilah yang mendasari pemerintah akhirnya resmi memberlakukan kebijakan larangan penjualan gas elpiji 3 kilogram (kg) di pengecer pada 1 Februari 2025 lalu. 

Pembentukan kebijakan ini dilakukan untuk memastikan agar subsidi gas tepat sasaran yang diperuntukan bagi rumah tangga miskin, para pemilik usaha mikro, petani sasaran, dan juga nelayan sasaran. 

BACA JUGA:Pemkab Seluma Segera Laksanakan Musrenbang, Sekda: Usulan Disesuaikan dengan Visi Misi Bupati Terpilih

BACA JUGA:KIP Kuliah 2025 Kembali Dibuka, Cek Jadwal dan Persyaratannya di Sini

Maka dari itu, bagi para pengecer yang ingin tetap menjalankan usaha distribusi gas LPG 3 kg ini, maka kamu dapat mendaftar menjadi pangkalan resmi yang bertanggung jawab untuk menyalurkan gas LPG ini langsung ke konsumen yang berhak. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: