Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Ingin Daftar Jadi Agen Pangkalan Gas LPG 3 Kg? Cek Syarat dan Biaya yang Diperlukan di Sini!

Ingin Daftar Jadi Agen Pangkalan Gas LPG 3 Kg? Cek Syarat dan Biaya yang Diperlukan di Sini!

Ilustrasi. Ingin daftar jadi agen pangkalan gas LPG 3 kg, cek syarat dan biaya yang diperlukan di sini!--(Sumber : Doc/BETV)

Selain melalui sistem OSS, kamu juga bisa mendaftar sebagai agen pangkalan gas elpiji 3 kg juga dapat dilakukan melalui situs resmi kemitraan.pertamina.com. Berikut tahapannya.

BACA JUGA:Mobil Ekspedisi SiCepat Tabrak Pohon Lalu Terguling di Jalan Citandui

BACA JUGA:Jaksa Geledah Ruangan Bina Marga DPUPR-HUB Lebong Dugaan Kasus Korupsi

  • Buka situs Kemitraan Patra Niaga dan tentukan lokasi pangkalan di link ini https://kemitraan.patraniaga.com/register/
  • Pilih Keagenan LPG
  • Klik "Registrasi" dan lengkapi dokumen administrasi seperti KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, serta dokumen pendukung lainnya.
  • Setelah memenuhi semua persyaratan, kamu akan mendapatkan surat keterangan penyalur LPG

BACA JUGA:Calo Honorer Pemprov Bengkulu Ditangkap, Korban hingga 7 Orang

BACA JUGA:Ingin Budidaya Tanaman Rosemary? Simak Cara Menanamnya di Sini, Pilih Lokasi yang Tepat

Biaya yang Diperlukan 

Untuk menjadi agen pangkalan resmi gas elpiji 3 kg ini, seperti yang dilansir dari laman antaranews.com adalah sekitar Rp100 juta yang mencakup berbagai kebutuhan untuk mendukung operasional usaha. 

 

Biaya ini telah mencakup pengadaan mobil untuk mengangkut, tempat menyewa tempat usaha, serta untuk pembelian tabunh gas dan juga fasilitas pendukung lain yang diperlukan. 

BACA JUGA:6 Efek Samping Buah Peach Bagi Kesehatan Ini Perlu Kamu Ketahui, Jangan Konsumsi Berlebih!

BACA JUGA:Ini Cara Buat Teh Rosemary di Rumah, Apa Khasiatnya untuk Tubuh? Yuk Coba dan Temukan Jawabannya

Demikian informasi mengenai cara menjadi agen pangkalan resmi gas elpiji 3 kg dan syarat yang diperlukan. Semoga informasi ini bermanfaat!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: