Sudah Ada Titik Terang, Keluarga Arjuna Akan Hargai Proses Hukum
Sudah Ada Titik Terang, Keluarga Arjuna Akan Hargai Proses Hukum--(Sumber Foto: Imron/BETV)
“Kami bekerja berdasarkan fakta dan bukti. Semua prosedur dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak ada tindakan yang diambil hanya karena ‘katanya’ atau dugaan semata,” tambahnya.
Dalam kasus ini, seorang remaja berinisial P-U (17), warga Kelurahan Kandang, telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal. Ia merupakan tetangga dari korban, Abiyu (9) dan Arjuna (8), yang ditemukan tak bernyawa di dalam karung beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Polisi Amankan Tersangka Bobol Warung, 1 Tersangka Lainnya DPO
Pihak kepolisian juga mengamankan kedua orang tua P-U sebagai saksi untuk memperlancar penyelidikan serta menghindari potensi tindakan massa dari pihak keluarga korban.
Hingga saat ini, penyelidikan masih terus berlangsung secara intensif. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini dengan transparan dan profesional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

