Sidang Putusan Korupsi RSUD Bengkulu Selatan, Segini Vonis Mantan Direktur dan 2 Terdakwa Lainnya
Sidang Putusan Korupsi RSUD Bengkulu Selatan, Segini Vonis Mantan Direktur dan 2 Terdakwa Lainnya --(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu diketuai Paisol SH, memutuskan tiga terdakwa dalam kasus dugaan Korupsi RSUD Hasanudin Damrah Manna, Bengkulu Selatan tahun Anggaran 2022 bersalah, pada Selasa 29 April 2025 sekitar pukul 15.30 WIB di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.
Ketiga terdakwa dalam amar putusan melanggar pasal 3 Junto Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Subsider penuntut Umum.
Untuk diketahui, terdakwa Mantan Direktur RSUD, Dokter Debby Utomo diputus dengan pidana penjara selama 1 tahun denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan serta membebankan uang pengganti Rp126 juta subsider 1 tahun penjara.
BACA JUGA:Rugikan Negara Rp9,2 Miliar, Kasus Korupsi Tukin Prajurit TNI Masuki Tahap 2
BACA JUGA:Tanam dan Jual Ganja, 4 Pemuda di Bengkulu Diringkus Polisi
Sedangkan, terdakwa Yuniarti selaku ASN Bengkulu selatan diputus dengan pidana penjara selama 1 tahun denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Sementara itu untuk terdakwa Vina Fitriani diputus dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Terhadap putusan Majelis Hakim kedua belah pihak termasuk Jaksa penuntut Umum dan Penasehat Hukum akan melakukan pikir-pikir terlebih dahulu dalam satu minggu kedepan.
BACA JUGA:Efektif Redakan Rasa Gatal, Ini 7 Rekomendasi Obat Biang Keringat untuk Orang Dewasa
BACA JUGA:Rekomendasi Buah yang Aman Dikonsumsi Penderita Asam Urat, Terbukti Ampuh Redakan Gejala
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu Selatan, menyatakan tiga terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Junto Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 KUHP.
Dalam amarnya, Jaksa menuntut Mantan Direktur RSUD HD Manna, Dokter Debby Utomo dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan serta membenarkan uang pengganti sebesar Rp126 juta subsider 1 tahun.
Sementara itu, untuk terdakwa Yuniarti selaku ASN Bengkulu selatan dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda 50 juta rupiah subsider 3 bulan serta membenarkan uang pengganti 108 juta rupiah subsider 1 tahun
BACA JUGA:Kenali 5 Faktor Penyebab Munculnya Biang Keringat di Kulit, Alasan Nomor 2 Paling Tidak Terduga
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

