Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Mahasiswi Asal Lebong Gelapkan 8 Sepeda Motor Diringkus Polisi

Mahasiswi Asal Lebong Gelapkan 8 Sepeda Motor Diringkus Polisi

Mahasiswi Asal Lebong Gelapkan 8 Sepeda Motor Diringkus Polisi --(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Perempuan warga Desa Lebong Tambang Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu, berinisial D-S diamankan Tim Opsnal Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka.

Tersangka D-S diamankan saat berada di Jalan Mangga 2 Kelurahan Lingkar Timur Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.

D-S diamankan lantaran melakukan penggelapan delapan sepeda motor milik teman-teman kuliahnya dengan modus meminjam.

BACA JUGA:Masyarakat Cukup Pakai e-KTP dan KK untuk Berobat, Pemeprov Sudah Bayar Rp167 M ke BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Sidang Putusan Korupsi RSUD Bengkulu Selatan, Segini Vonis Mantan Direktur dan 2 Terdakwa Lainnya  

Saat melancarkan aksinya, tersangka beralasan mengurus mobil terlapor yang mengalami kecelakaan di Kabupaten Kepahiang dan dalam waktu dua hari akan di kembalikan langsung kepada korban.

Penangkap tersangka ini dibenarkan oleh Kapolsek Gading Cempaka, Kompol Agus Norman. Kapolsek menjelaskan jika tersangka diamankan personel setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya peristiwa penggelapan.

Mendapatkan informasi tersebut tim Opsnal Polsek Gading Cempaka melakukan pulbaket hingga berhasil mengamankan tersangka.

BACA JUGA:Efektif Redakan Rasa Gatal, Ini 7 Rekomendasi Obat Biang Keringat untuk Orang Dewasa

BACA JUGA:Tanam dan Jual Ganja, 4 Pemuda di Bengkulu Diringkus Polisi

"Kita amankan pelaku lantaran telah melakukan penggelapan, korban ada delapan orang, 8 motor tersebut juga sudah kita amankan sebagai barang bukti," ungkap Kompol Agus Norman.

Ditambahkan Kapolsek, tersangka yang saat ini sudah mendekam di sel tahanan polsek gading cempaka, tersangka ini juga melakukan penggelapan sepeda motor teman-temannya yang lain.

Akibat dari perbuatannya tersangka dikenakan pasal 372 kuhp tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun kurungan penjara.

BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan: Anak Nakal Akan Dibina Lewat Pelatihan Displin Militer

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: