Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Mega Mall dan PTM Bengkulu Disita Kejati, Dugaan Korupsi PAD Capai Puluhan Miliar

Mega Mall dan PTM Bengkulu Disita Kejati, Dugaan Korupsi PAD Capai Puluhan Miliar

Mega Mall dan PTM Bengkulu Disita Kejati, Dugaan Korupsi PAD Capai Puluhan Miliar--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) BENGKULU resmi menyita dua aset besar milik Pemerintah Kota BENGKULU, yakni bangunan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM), pada Rabu (21/05/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pengelolaan kedua aset tersebut.

Penyitaan dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pengelolaan Mega Mall dan PTM selama ini tidak memberikan kontribusi maksimal kepada kas daerah, bahkan diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Dalam proses ini, lahan seluas 15.662 meter persegi yang menjadi lokasi bangunan turut disita sebagai barang bukti.

BACA JUGA:Jelang HUT Seluma ke-22, 100 Titik Lampu Jalan Diperbaiki

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu dan PSMTI Siap Berkolaborasi Dukung Program MBG

“Kami dari tim penyidik telah melakukan upaya hukum berupa penyitaan tanah seluas 15.662 meter persegi, serta bangunan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern,” ungkap Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan SH, MH kepada awak media.

Meski penyitaan telah dilakukan, Kejati Bengkulu menegaskan bahwa proses hukum ini tidak akan mengganggu aktivitas perdagangan di lokasi yang disita. Para pedagang tetap dapat berjualan seperti biasa tanpa pembatasan.

“Hak para pedagang tetap berjalan normal seperti biasa, tidak terganggu,” tegas Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo SH, MH.

Menurut Danang, hingga kini pihak kejaksaan masih melakukan pendalaman terhadap bukti-bukti dan keterangan saksi.

BACA JUGA:Tubuh Sehat dan Bebas dari Penyakit dengan Konsumsi Seledri, Klaim Manfaatnya Disini!

BACA JUGA:Meningkatkan Kualitas Pers Lewat Beasiswa S2 Fellowship Journalism 2025, BRI Umumkan 45 Jurnalis yang Diterima

Meski kerugian negara telah diperkirakan mencapai angka fantastis, pihaknya masih belum menetapkan satu pun tersangka dalam perkara ini.

“Tersangkanya belum ada, nanti akan kami kabarkan jika sudah ada perkembangan,” tutup Danang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait