Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Kejati Tangkap Dirut PT Tigadi Lestari di Jakarta, Tersangka Kasus PAD Mega Mall Bertambah

Kejati Tangkap Dirut PT Tigadi Lestari di Jakarta, Tersangka Kasus PAD Mega Mall Bertambah

Kurniadi Benggawan, selaku Direktur Utama PT Tigadi Lestari, pemilik Mega Mall, ditetapkan tersangka baru kasus dugaan Korupsi PAD Mega Mall Bengkulu.--(Sumber Foto: Angga/Betv)

BENGKULU, BETVNEWS - Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, mengamankan satu tersangka tambahan dari Kasus Kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall dan Pasar Tradisional Moder (PTM) Bengkulu.

Adapun satu tersangka tambahan yang berhasil diamankan penyidik Kejati Bengkulu atas nama Kurniadi Benggawan, selaku Direktur Utama PT Tigadi Lestari, pemilik Mega Mall.

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp100 Miliar Lebih, Ahmad Kanedi Jadi Tersangka Korupsi PAD Mega Mall dan PTM

Kurniadi Benggawan ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan 2 bukti, yang terbukti melawan hukum terkait kasus tersebut, yang bersangkutan diamankan di Jakarta, Senin 26 Mei 2025.

Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kasi Penkum Ristianti Andriani, menjelaskan bahwa proses penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh tim Pidsus Kejati Bengkulu yang diketuai Asisten Pengawas (Aswas) Kejati Bengkulu Andri Kurniawan. 

BACA JUGA:Kejati Periksa 30 Saksi Terkait Dugaan Kasus Korupsi Mega Mall Bengkulu

‎"Tadi bidang Pidsus Kejati Bengkulu yang dipimpin langsung oleh Aswas sebagai ketua tim penyidikan, melakukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan Kebocoran PAD Mega Mall dan PTM, tersangka tersebut adalah Kurniadi Benggawan, dan telah ditangkap di Jakarta," ungkap Santi.

Lanjutnya, usai melakukan penangkapan terhadap tersangka, kemudian penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang beralamat di Perumahan Permata Hijau Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan kantor milik tersangka juga ikut digeledah.

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Dukung Proses Hukum Dugaan Korupsi Mega Mall

Hasilnya, penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik tersangka berupa barang bergerak dan tidak bergerak, serta sejumlah uang tunai dan harta berharga lainnya.

‎"Tersangka dalam waktu dekat akan dibawa ke Bengkulu, untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan," tutup Ristianti.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: