Dalang Kebocoran PAD Mega Mall dan PTM, Direktur Utama PT Tigadi Lestari Ditahan di Lapas Bengkulu
‎Dalang Kebocoran PAD Mega Mall dan PTM, Direktur Utama PT Tigadi Lestari Ditahan di Lapas Bengkulu --(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Direktur Utama PT Tigadi Lestari sekaligus pemilik Mega Mall Bengkulu, Kurniadi Benggawan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Kurniadi Benggawan diduga terlibat dalam kasus kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu.
Kurniadi diamankan di Jakarta setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.
BACA JUGA:Dinas Perikanan Seluma Tanggapi Kelangkaan BBM, Nelayan Akan Dapat Rekomendasi Khusus
BACA JUGA:Peluncuran Dewan Pengupahan Seluma Gagal Saat HUT, Tertunda Karena Bupati DL
Kurniadi Benggawan dipulangkan ke Bengkulu dan tiba di Bandara Fatmawati Soekarno pada Selasa 27 Mei 2025 dan langsung dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkulu selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH, mengungkapkan bahwa Kurniadi merupakan aktor intelektual di balik skandal korupsi ini.
"Tersangka Kurniadi adalah otak dari kebocoran PAD ini. Penetapannya dilakukan setelah upaya paksa yang kami lakukan di Jakarta," ujarnya.
Dari hasil penggeledahan di kediaman tersangka di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, penyidik menemukan tiga koper berisi dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana.
BACA JUGA:BRI Fokus Himpun Dana Murah Demi Perkuat Stabilitas Pendanaan Jangka Panjang
Selain itu, sejumlah aset milik tersangka juga disita, termasuk barang bergerak, tidak bergerak, uang tunai, dan harta berharga lainnya, untuk menutupi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 250 miliar.
“Kami juga mengamankan bukti elektronik dan dokumen fisik yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka. Semua barang bukti kini dalam proses penyitaan,” jelas Danang.
Selain Kurniadi, penyidikan juga telah menetapkan Ahmad Kanedi sebagai tersangka sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

