Dugaan Gratifikasi Rohidin Cs, JPU KPK Sebut Akan Hadirkan Para Pengusaha Bengkulu
Dugaan Gratifikasi Rohidin Cs, JPU KPK Sebut Akan Hadirkan Para Pengusaha--(Sumber Foto: Imron/BETV)
- Rp 8 miliar dari Mas Ema (pengusaha batu bara, Bengkulu Utara)
- Rp 3 miliar dari Pak Cai (pengusaha swasta)
- Rp 800 juta dari Suwanto alias Yanto (pengusaha batu bara, Tahan Patah)
BACA JUGA:Kebutuhan Sapi Kurban Provinsi Bengkulu Capai 8.000 Ekor, Peluang Bagi Peternak
BACA JUGA:Layanan SIM Polresta Bengkulu Ditutup Sementara 29–30 Mei, Dibuka Kembali 2 Juni
- Rp 300 juta dari Chandra alias Chan (pengusaha batu bara)
- Rp 1,5 miliar dari Baby Hussy (Komisaris PT Cereno Energi Selaras & PT Cakrawala Dinamika Energi)
- Rp 500 juta dari Dedeng Marco Saputra (Direktur PT Selamat Jaya Pratama)
- Rp 1 miliar dari Leo Lee (pengusaha batu bara)
- USD 12.000 dari Tjandra Teresna Widjaja (Direktur PT FK)
- USD 2.715 dan SGD 309.581 dari pihak yang belum teridentifikasi
BACA JUGA:Biji Labu Bisa Diolah Menjadi Camilan Lezat, Ini 4 Resep yang Bisa Kamu Ikuti, Sedap dan Bikin Nagih
Total dugaan gratifikasi:
- Rp 21,2 miliar
- USD 42.715
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

