Dugaan Gratifikasi Rohidin Cs, JPU KPK Sebut Akan Hadirkan Para Pengusaha Bengkulu
Dugaan Gratifikasi Rohidin Cs, JPU KPK Sebut Akan Hadirkan Para Pengusaha--(Sumber Foto: Imron/BETV)
- SGD 309.581
Semua transaksi tersebut tercatat dalam dokumen Excel berjudul Catatan Keuangan Anca, yang ditemukan di perangkat milik Evriansyah. Dokumen ini kini menjadi barang bukti utama dalam persidangan.
BACA JUGA:Biji Labu Bisa Diolah Menjadi Camilan Lezat, Ini 4 Resep yang Bisa Kamu Ikuti, Sedap dan Bikin Nagih
Rohidin tidak melaporkan penerimaan dana tersebut ke KPK dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 12C ayat (2) UU Tipikor. Hal ini memperkuat dugaan bahwa dana tersebut termasuk kategori suap.
Selain para pengusaha, JPU KPK juga telah memanggil sejumlah kepala dinas dan pejabat Pemprov Bengkulu yang tergabung dalam tim pemenangan Rohidin pada Pilkada 2024.
Langkah ini dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing dalam distribusi dan penggunaan dana hasil gratifikasi dan pemerasan.
BACA JUGA:Manfaatkan Biji Labu Jadi Minyak, Ini 5 Ragam Khasiat yang Bisa Diklaim untuk Kesehatan
BACA JUGA:Belum Banyak yang Tahu, Biji Labu Memiliki 5 Efek Samping, Cek Apa Saja Bahayanya untuk Tubuh
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

