Herwan Antoni di Persidangan: Saya Pilih Calon Lain, Tak Sepaham dengan Rohidin
Herwan Antoni di Persidangan: Saya Pilih Calon Lain, Tak Sepaham dengan Rohidin--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pemerasan dana kampanye yang menyeret mantan Gubernur BENGKULU, Rohidin Mersyah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) BENGKULU, Rabu 4 Juni 2025.
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi yakni Pj Sekda Provinsi Bengkulu Herwan Antoni dan Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Khairil Anwar.
Keduanya dihadirkan karena merupakan bagian dari tim pemenangan Pilgub Rohidin di wilayah berbeda.
Herwan Antoni tergabung di tim pemenangan Rejang Lebong, sedangkan Khairil Anwar di tim pemenangan Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Jembatan Gantung di Padang Merbau Ambruk, Tukang Ojek Sawit Jatuh ke Sungai
BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Hadir di Sini, Cukup Pakai Fitur Ini dan Klaim
Dalam keterangannya, Herwan Antoni menjelaskan bahwa saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bengkulu, ia dipanggil menghadiri rapat bersama Rohidin pada Juli 2024.
Dirinya bersama kepala OPD lainnya diminta menyiapkan dana sebesar Rp 2,6 miliar guna mendukung kemenangan Rohidin di wilayah Rejang Lebong.
Namun, Herwan menyatakan secara tegas bahwa ia tidak memberikan uang sepeserpun dan bahkan secara terang-terangan menyatakan tidak mendukung Rohidin.
BACA JUGA:Pakai Fitur di Aplikasi DANA Ini, Bisa Nabung Jadi Lebih Gampang dan Nyaman
BACA JUGA:Duh! Jangan Cuma Andalkan Skincare, Terapkan 6 Gaya Hidup Ini untuk Membuat Kulit Makin Glowing
“Sesuai dalam BAP saya benar mengatakan tidak mendukung Pak Rohidin. Saya jentelmen mengatakan, tidak mendukung bapak lagi, beliau bilang, terima kasih, artinya kita tidak sejalan lagi,” jelas Herwan dalam persidangan.
Herwan juga mengungkap bahwa ia siap menerima segala risiko atas sikapnya tersebut, termasuk jika harus dicopot dari jabatannya atau meninggalkan Provinsi Bengkulu.
“Saat itu saya sudah siap nonjob dan meninggalkan provinsi Bengkulu,” imbuh Herwan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

