Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Disita karena Korupsi PAD, Mega Mall dan PTM Kini Dikelola Pemkot Bengkulu

Disita karena Korupsi PAD, Mega Mall dan PTM Kini Dikelola Pemkot Bengkulu

Disita karena Korupsi PAD, Mega Mall dan PTM Kini Dikelola Pemkot Bengkulu--(Sumber Foto: Imron/BETV)

"Penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan ini sangat berkontribusi bagi daerah. Dengan itu, kami ucapkan terimakasih pada pak Kajati yang sudah membuat penegakan hukum ini dan kami siap menerima amanah dari beliau," sampai Dedy.

Deddy juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bengkulu, melalui Dinas Perindustrian, akan segera melakukan penataan ulang terhadap sistem pengelolaan Mega Mall dan PTM.

BACA JUGA:Kesempatan Bagus, Cukup Main Game Gratis Saldo DANA! Auto Langsung Cair hingga Rp245 ribu

BACA JUGA:Pusing Jerawat Muncul Ditempat yang Sama? Mungkin Ini 4 Faktor Penyebabnya, Buruan Cek dan Pastikan!

Langkah ini untuk memastikan bahwa ke depan aset tersebut tidak lagi menimbulkan kebocoran PAD dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat luas.

Sebagai catatan penting, meskipun Mega Mall dan PTM telah beroperasi selama lebih dari 20 tahun, tercatat tidak pernah memberikan kontribusi PAD secara signifikan kepada Kota Bengkulu.

Hal inilah yang menjadi salah satu latar belakang penyelidikan yang dilakukan oleh Bidang Pidana Khusus Kejati Bengkulu, yang akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut.

Meski status hukum kasus ini masih dalam proses, Kejati Bengkulu menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk melanjutkan penegakan hukum secara tuntas, sekaligus tetap memperhatikan keberlangsungan ekonomi masyarakat.

BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Dukung Swasembada Pangan: Hasil Panen Jagung Kuartal II Bengkulu Capai 3.320 Ton

BACA JUGA:Sambut Idul Adha, Baznas Kota Bengkulu Salurkan 300 Paket Sembako untuk Petugas Kebersihan

Dengan penitipan aset ini, diharapkan tidak ada stagnasi aktivitas ekonomi di kawasan Mega Mall dan PTM, dan masyarakat khususnya pelaku UMKM serta pedagang dapat tetap menjalankan aktivitas mereka secara normal.

Kejati Bengkulu juga memastikan bahwa setiap langkah hukum dalam perkara ini dilakukan secara transparan, profesional, dan proporsional, tanpa mengganggu kepentingan publik yang lebih luas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait