Disita karena Korupsi PAD, Mega Mall dan PTM Kini Dikelola Pemkot Bengkulu
Disita karena Korupsi PAD, Mega Mall dan PTM Kini Dikelola Pemkot Bengkulu--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Setelah melalui proses penyitaan sebagai bagian dari pengusutan dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), Kejaksaan Tinggi (Kejati) BENGKULU resmi menitipkan aset Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) kepada Pemerintah Kota BENGKULU.
Penitipan tersebut dilakukan pada Kamis, 5 Juni 2025, dan ditandai dengan penyerahan secara simbolis dari Kepala Kejati Bengkulu kepada Walikota Bengkulu.
Prosesi serah terima berlangsung di halaman Kejati Bengkulu dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH, MH, serta dihadiri oleh Walikota Bengkulu, Deddy Wahyudi, dan jajaran Forkopimda lainnya.
Penitipan ini dilakukan agar aset negara yang sedang dalam status sita tetap dapat dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.
BACA JUGA:Gunakan Toner Daun Jambu Biji untuk Samarkan Flek Hitam, Klaim Manfaat Lainnya Disini!
BACA JUGA:4 Makelar Kasus Suap Rekrutmen Pegawai PDAM Bengkulu Diperiksa, Nilai Uang Capai Rp4 Miliar
Hal ini mengingat posisi strategis Mega Mall dan PTM sebagai salah satu pusat perbelanjaan di Kota Bengkulu, yang menjadi sentra kegiatan ekonomi dan mata pencaharian bagi pelaku usaha.
“Hari ini kita melakukan pelaksanaan barang sitaan pada Pemkot Bengkulu atas tanah yang di atasnya berdiri bangunan Mega Mall dan PTM. Untuk teknis pengelolaan akan diserahkan kepada Wali Kota," ujar Kajati.
Dalam sambutannya, Kajati Bengkulu menegaskan bahwa keputusan menitipkan aset kepada Pemkot merupakan langkah taktis agar roda perekonomian tidak terhambat di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
Diharapkan, pengelolaan oleh Pemkot bisa menjamin keberlangsungan usaha dan kenyamanan masyarakat.
BACA JUGA:Samarkan Bekas Jerawat Membandel dengan 4 Cara Sederhana Ini, Wajah Otewe Mulus Bebas Noda Hitam
"Setelah penitipan ini, kita serahkan seluruh teknisnya kepada bapak Walikota terkait apa saja yang ingin beliau lakukan," kata Victor.
Langkah ini mendapat apresiasi langsung dari Walikota Bengkulu, Deddy Wahyudi, yang menilai bahwa langkah Kejaksaan tidak hanya menyelamatkan aset negara, tetapi juga memberikan kontribusi langsung terhadap stabilitas dan pertumbuhan ekonomi di daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

