Ketua Komisi Kejaksaan RI Kunjungi Rupbasan Bengkulu, Dorong Transparansi Pengelolaan Barang Sitaan
Ketua Komisi Kejaksaan RI Kunjungi Rupbasan Bengkulu, Dorong Transparansi Pengelolaan Barang Sitaan--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Dalam upaya memperkuat sistem pengawasan eksternal dan mendorong reformasi sistem peradilan, Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI), Prof. Dr. Pujiono Suwandi, S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I BENGKULU pada Jumat, 13 Juni 2025.
Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda strategis Komjak RI dalam memastikan bahwa proses pengelolaan benda sitaan negara di berbagai wilayah Indonesia berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas hukum.
Prof. Pujiono beserta rombongan disambut langsung oleh Plt. Kepala Rupbasan Bengkulu, Aidil, S.H., M.H., didampingi jajaran struktural dan pegawai Rupbasan.
Dalam kunjungannya, Ketua Komjak RI meninjau langsung kondisi fisik bangunan, sarana dan prasarana penyimpanan, serta melakukan dialog dengan jajaran pengelola terkait tantangan dan mekanisme pengelolaan barang sitaan dan rampasan negara.
BACA JUGA:Hati-hati, Ini Efek Samping Makan Buah Manggis, Bisa Sebabkan Alergi
BACA JUGA:Ibu Hamil Rentan Mengalami Anemia, Cek 7 Penyebabnya Supaya Bisa Diatasi dengan Baik
“Rupbasan memegang peranan strategis dalam menjaga integritas proses penegakan hukum. Tata kelola yang baik akan membangun kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum,” ujar Prof. Pujiono dalam sesi pertemuan bersama pejabat Rupbasan Bengkulu.
Ia menekankan bahwa setiap tahapan dalam pengelolaan barang bukti, mulai dari penerimaan, pencatatan, penyimpanan, hingga pengembalian atau pemusnahan, harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Keterbukaan informasi dan prosedur administrasi yang rapi dinilai sebagai elemen krusial dalam menjaga trust masyarakat terhadap institusi penegak hukum, termasuk kejaksaan.
Rupbasan, menurutnya, bukan sekadar tempat penyimpanan, tetapi bagian integral dari sistem peradilan yang berfungsi menjaga nilai barang bukti hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
BACA JUGA:Anak Mengidap Anemia? Jangan Panik, Yuk Atasi Segera dengan 5 Cara Jitu Ini
BACA JUGA:Jantung Berdebar hingga Kelelahan, Jangan Abaikan 7 Gejala Anemia Ini
Di sisi lain, Plt. Kepala Rupbasan Bengkulu, Aidil, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas kunjungan Ketua Komjak RI dan menyatakan kesiapan lembaga yang ia pimpin untuk terus berbenah serta mengadopsi praktik-praktik tata kelola terbaik.
“Kami akan terus meningkatkan kualitas pelayanan dan sistem manajemen penyimpanan benda sitaan serta barang rampasan negara,” ungkap Aidil.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

